TRIBUNJATIM.COM - 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Mayoritas tersangka disebut merupakan petani ladang dan pekerja serabutan yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.
Namun, penyidikan polisi tidak berhenti pada para pelaku di lapangan.
Aparat kini menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang membiayai pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.
Baca juga: Haji Isam Disebut Pimpin Pemadaman Kebakaran di Kalimantan, Mensesneg: Boleh Bantu, Bukan Berwenang
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan sebagian besar tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026), melansir dari Tribunnews.
Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami transaksi keuangan para tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran lahan dilakukan atas perintah atau dengan dukungan finansial dari pihak lain.
“Tentunya dia membakar tidak mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana itu yang kami cari. Tapi dipastikan saat ini kami sedang proses, mohon sabar. Kalau ada pasti kami informasikan kepada rekan-rekan media ataupun publik,” jelasnya.
Hingga kini, polisi belum mengungkap adanya individu maupun korporasi tertentu yang diduga menjadi pemodal. Dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami dalam proses penyidikan.
Penetapan 72 tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi (LP) yang tersebar di sembilan Polda.
Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan, termasuk untuk penanaman sawit.
Polisi menyebut sejumlah barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 35 korek api, bahan bakar berupa solar, Pertalite dan minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, serta dua chainsaw.
Selain itu, penyidik menyita 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, 13 plastik bekas polybag, enam bibit sawit, dua botol oli bekas, serta sepasang sepatu bot.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya,” kata Irhamni.
Polisi menduga praktik pembakaran dilakukan untuk menghemat biaya pembukaan lahan yang seharusnya membutuhkan biaya operasional lebih besar jika dilakukan dengan metode tanpa bakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana di bidang kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penindakan terhadap pelaku Karhutla menjadi salah satu bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Pemerintah menegaskan proses hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan dan kesalahan dalam pembakaran lahan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan instruksi agar aparat menindak siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi Karhutla di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026).
Baca juga: Kapolri Bongkar Hasil Investigasi Kebakaran Hutan di Kalimantan, Sejumlah Orang Sudah Ditangkap
Sejalan dengan instruksi tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) saat ini menangani 42 kasus yang berkaitan dengan Karhutla.
Penanganannya mencakup berbagai tindakan, mulai dari pemberian peringatan administratif hingga penyegelan.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sembilan kasus telah masuk tahap penetapan tersangka.
Sementara itu, kepolisian masih memproses 52 kasus Karhutla lainnya. Di Kalimantan Selatan, tiga tersangka telah diproses dan berasal dari unsur individu maupun korporasi.
“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegas Raja Antoni.
Baca juga: Perbandingan Kebakaran Kalimantan Vs Malaysia: 94 Titik Severe Fire di Indonesia, Malaysia Nihil
Penegakan hukum tersebut dilakukan bersamaan dengan penanganan kebakaran di lapangan.
Pemerintah memprioritaskan pemadaman pada titik-titik Karhutla yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Penanganan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga kementerian dan lembaga terkait.