TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengamankan tiga pria dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (19/8/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Ketiganya diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan, informasi masyarakat menjadi dasar bagi personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan sebelum dilakukan penggerebekan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, lokasi itu diduga sering digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Guntur, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Polres OKU Timur Amankan 3 Pria Diduga Pembakar Lahan PT MHP, Berawal dari Rekam Jejak Kendaraan
Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi yang dinilai cukup.
Saat petugas mendatangi rumah tersebut, tiga pria ditemukan berada di dalam rumah.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A (27), EW (28), dan M (22).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan area rumah yang ditempati EW.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,21 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu alat hisap bong, dua pirek kaca, dua korek api dan satu jarum.
“Petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” kata Guntur.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial AG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi selanjutnya membawa ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Guntur menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan, termasuk mengejar pihak yang disebut sebagai pemasok atau pemilik barang. Kami juga berkoordinasi dengan Labfor Cabang Palembang untuk pemeriksaan barang bukti dan urine,” jelasnya.
Saat ini, penyidik telah melakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara serta proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang tercantum dalam laporan polisi.