Viral di media sosial konvoi mobil Toyota Alphard dan Toyota Fortuner hitam memasuki area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (23/8/2026) pagi. Mobil-mobil tersebut menggunakan pelat nomor ZZ. Warganet mempertanyakan, siapa pengguna pelat nomor ZZ yang menerobos area CFD tersebut.
Momen tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Threads @arief_budi27. Dalam video terlihat beberapa mobil melintas di kawasan yang sedang digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas saat CFD berlangsung.
Dari pantauan detikOto terhadap video tersebut, setidaknya terlihat ada beberapa Toyota Fortuner dan Toyota Alphard. Salah satu Alphard menggunakan nomor polisi B 2798 ZZR, sementara salah satu Fortuner terlihat menggunakan nomor polisi B 1655 ZZH.
Pengunggah menyebut mobil-mobil tersebut masuk ke area CFD sekitar pukul 09.15 WIB.
Arti Pelat Nomor ZZ
Untuk diketahui, pelat nomor dengan akhiran 'ZZ' biasanya digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah. Dikutip dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, penggunaan pelat nomor ZZ yang menggantikan pelat nomor RF ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan pelat dinas kendaraan.
Kanal YouTube NTMC Korlantas Polri menjelaskan, ada kode huruf khusus pada pelat nomor ZZ. Biasanya diikuti dengan kombinasi huruf yang menjadi ciri instansinya. Misalnya ZZH, ZZS, ZZP, ZZD, ZZL, dan ZZU. Kode itu merujuk kepada instansi atau jabatan pengguna kendaraan dinas tersebut. Berikut rinciannya:
- ZZH: kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintah
- ZZS: Pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian atau lembaga pemerintahan.
- ZZP: pejabat kepolisian
- ZZD: Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat
- ZZL: Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut
- ZZU: Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.
Namun, tidak disebutkan arti dari pelat nomor ZZR, sehingga tidak ada pernyataan resmi terkait siapa pengguna kendaraan dengan pelat nomor ZZR tersebut. Meski begitu, telah ditegaskan bahwa meski mobil dinas menggunakan pelat nomor khusus, penggunanya tetap harus mengikuti aturan berlalu lintas.
Perlu diketahui juga, pelat nomor ZZ itu bukan untuk kendaraan pribadi. Pelat nomor itu khusus untuk kendaraan dinas di instansi pemerintah, TNI atau Polri.
Hanya pejabat setingkat eselon I dan II dari instansi pemerintah, TNI atau Polri yang bisa memakai pelat nomor ZZ tersebut. Satu pejabat cuma boleh punya satu kendaraan dengan pelat nomor ZZ. Dan pelat nomor ZZ tidak kebal ganjil genap, kecuali jika ada pengawalan resmi.
Pemprov DKI Sebut Ada Indikasi Pelanggaran
Unggahan yang viral itu juga mendapat respons dari Prastowo Yustinus, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta. Prastowo mengatakan pihaknya akan mengecek kejadian tersebut.
"Segera kami cek," tulis Prastowo dalam kolom komentar.
Dalam interaksi berikutnya, Prastowo menyebut masuknya kendaraan bermotor ke area CFD tersebut terindikasi sebagai pelanggaran.
"Prinsipnya ini terindikasi pelanggaran," kata Prastowo.
Prastowo kemudian mengatakan kejadian tersebut masih diperiksa oleh instansi terkait.
"Sedang diperiksa Dishub dan Satpol," kata dia.
Larangan Kendaraan Masuk Area CFD
Saat ada CFD yang biasanya digelar hari Minggu pagi, kendaraan bermotor dilarang memasuki area tersebut. Aturan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) DKI Jakarta secara jelas melarang kendaraan bermotor melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi HBKB.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 1, HBKB didefinisikan sebagai hari pada periode tertentu ketika kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan atau ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Pengecualian dalam aturan tersebut hanya diberikan untuk Bus TransJakarta yang menggunakan bahan bakar gas.
Aturan yang sama juga mengatur mekanisme pengamanan pelaksanaan HBKB. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki tugas membuat rambu petunjuk arah dan pengalihan arus lalu lintas, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, serta menempatkan petugas pada titik-titik yang membutuhkan pengaturan.
Sementara Satpol PP memiliki tugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban umum, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan HBKB.





