TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni menangkap seorang pria berinisial ADRA bersama dua paket ganja pada Selasa (18/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, AKP Bonifasius Lagowan mengatakan bahwa ADRA ditangkap di pertigaan SP3, Distrik Manimeri.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.45 WIT setelah petugas memantau pergerakan pelaku yang datang dari arah Manokwari menggunakan sepeda motor," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, satu paket ganja ditemukan di saku celana, sementara satu paket lainnya berada di dalam tas yang disimpan di mantel cokelat berat total 0,48 gram.
Baca juga: Selundupkan Ganja, Empat Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," terangnya.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni dan menjalani pemeriksaan urine di RSUD, dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis THC atau marijuana.
"Dari pemeriksaan, ADRA mengaku membeli ganja di Kompleks Borobudur, Manokwari, dan sebagian telah dikonsumsi sebelum dibawa ke Bintuni," imbuhnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memberikan penangguhan penahanan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya barang bukti yang relatif kecil, tidak adanya indikasi peredaran, serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan tersangka sebagai pengguna.
"Proses hukum tetap berjalan sambil menunggu asesmen terpadu dari BNN Papua Barat," katanya.
Baca juga: Titip Ganja Lewat Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Ditangkap di Teluk Bintuni
Ia memastikan Polres Teluk Bintuni juga menekankan prinsip perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara ini.
Penanganan dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum.
“Proses hukum tetap berjalan, namun diharapkan mereka dapat direhabilitasi agar kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.
Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.