Gelapkan Uang Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Ditangkap Polisi
Faisal Zamzami August 24, 2026 12:03 PM

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – IR (34), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh atas dugaan tindak pidana penggelapan uang kios.

Akibat perbuatan tersebut, korban, Muhammad Rizal (34), mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan terduga pelaku diserahkan korban kepada petugas setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (24/8/2026).

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 22 Agustus 2026.

Korban dalam perkara ini adalah Muhammad Rizal (34), seorang wiraswasta dan warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Sementara IR diketahui merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca juga: Gelapkan Mobil Rental dan Tukar dengan Sabu, IRT asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Kompol Dizha menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati sejumlah uang hasil transaksi masuk ke akun dompet digital DANA milik terduga pelaku. Uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.

Korban kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi tersebut kepada IR. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengakui bahwa uang yang masuk ke akun DANA miliknya merupakan uang hasil transaksi milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp68,6 juta,” ucap Kompol Dizha.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna emas, serta satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Dizha.

Dalam perkara ini, IR disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.