Lapangan Kerja Formal Masih Minim, 623 Ribu Pekerja Maluku di Sektor Informal
Ode Alfin Risanto August 24, 2026 01:48 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sektor informal masih menjadi tumpuan utama masyarakat Maluku untuk mencari nafkah. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku menunjukkan, hampir dua dari tiga penduduk yang bekerja masih menggantungkan penghasilan dari pekerjaan informal.

Berdasarkan hasil Sakernas Mei 2026 yang dirilis pada Agustus 2026, terdapat 955.088 penduduk Maluku yang bekerja, sementara 58.248 orang tercatat sebagai pengangguran. Angka tersebut berasal dari total 1.493.189 penduduk usia kerja (PUK).

Dari total penduduk yang bekerja, sebanyak 623.102 orang atau 65,24 persen berada di sektor informal. Sementara pekerja sektor formal tercatat 331.986 orang atau 34,76 persen.

Baca juga: LSM Geruduk BWS Maluku, Proyek Bendungan Waeapo Rp19 Miliar Dipersoalkan

Baca juga: Pangdam XV/Pattimura Pimpin Sertijab Pejabat Kodam, Berikut Nama dan Jabatan Baru 

Dengan kata lain, dari setiap 100 orang yang bekerja di Maluku, sekitar 65 orang masih mengandalkan pekerjaan informal.

Kondisi ini sekaligus memperlihatkan bahwa sektor informal masih menjadi penyangga utama pasar kerja Maluku, meski perlahan terjadi pergeseran ke sektor formal.

Kepala BPS Maluku, Maritje Pattiwaellapia, mengatakan persentase pekerja formal pada Mei 2026 meningkat dibandingkan Februari 2026.

“Pada Mei 2026, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 623.102 orang (65,24 persen), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 331.986 orang (34,76 persen). Dibandingkan Februari 2026, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 0,28 persen poin,” ungkapnya.

Buruh dan Karyawan Mendominasi

Jika dilihat berdasarkan status pekerjaan utama, kelompok buruh, karyawan, dan pegawai menjadi kelompok terbesar dengan kontribusi 31,88 persen.

Sebaliknya, pekerja bebas di sektor pertanian menjadi kelompok dengan porsi paling kecil, yakni hanya 0,77 persen.

BPS mengategorikan pekerja formal sebagai mereka yang berstatus berusaha dibantu buruh tetap/dibayar serta buruh/karyawan/pegawai.

Sementara itu, kegiatan informal mencakup pekerja yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tidak dibayar, pekerja bebas, serta pekerja keluarga atau pekerja tak dibayar.

Data tersebut menunjukkan bahwa meski sektor formal mulai tumbuh, ketergantungan masyarakat Maluku terhadap sektor informal masih sangat kuat.

Struktur ini menjadi gambaran penting mengenai kondisi pasar kerja sekaligus tantangan dalam memperluas lapangan kerja formal yang lebih stabil dan berkelanjutan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.