Tak Takut Ramai Warga Nonton Karnaval, Pria di Batang Tetap Nekat Curi Motor Orang
muh radlis August 24, 2026 02:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, BATANG — Keramaian warga yang hendak menyaksikan karnaval di Kecamatan Reban justru dimanfaatkan seorang pria untuk mencuri sepeda motor. 


Namun, pelarian AY (39), warga Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, tak berlangsung lama.


Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Reban dan Resmob Polresta Batang berhasil menangkap AY kurang dari 24 jam setelah sepeda motor Honda Beat milik warga dicuri. 


Tersangka ditangkap saat masih mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Limpung.


Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono membenarkan penangkapan tersebut. 


Dia mengatakan, kasus pencurian terjadi ketika korban tengah meninggalkan sepeda motornya untuk menyaksikan acara karnaval.


“Korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan masuk Dukuh Plolok, Desa Padomasan. Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi,” kata Kapolresta Batang kepada Tribunjateng, Senin (24/8/2026). 

Baca juga: Sosok Dude Kurniawan Pasha Remaja Ditemukan Tewas di Gunung Sumbing, Ternyata Tak Direstui Mendaki


Peristiwa itu terjadi sekiranya pukul 15.30 WIB, Selasa (18/8/2026). 


Korban, Surdianti (28), sebelumnya datang ke Desa Reban untuk menyaksikan karnaval.


Sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya diparkir di tepi jalan. Diduga memanfaatkan situasi yang ramai, pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut.


Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Reban. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.


Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. 


Tim Resmob Polresta Batang bersama Kanit Reskrim Polsek Reban yang saat itu berada di lapangan melakukan penyelidikan dan menyisir sejumlah jalur yang diduga menjadi akses pelarian pelaku.


Kurang dari 24 jam setelah kejadian, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi.


Petugas kemudian melakukan pencegatan di jalan masuk Dukuh Semen, Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung. 


AY yang saat itu mengendarai sepeda motor hasil curian berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna biru dengan nomor polisi B 6210 ULP.


Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu buah kunci kontak sepeda motor berlogo Yamaha yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.


“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Reban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. 


Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Ito) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.