Tri Adhianto Copot 5 Pejabat Buntut Kutipan Rp5000 kepada PKL di Plaza Patriot Candrabhaga
Joseph Wesly August 24, 2026 02:50 PM

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membebastugaskan sementara lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi buntut keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Plaza Patriot Candrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan.

Lima pejabat tersebut dibebastugaskan selama satu minggu dan mulai Senin (24/8/2026) diminta berkantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Kelima pejabat yang dicopot sementara yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, Danru Satpol PP Kota Bekasi Eko Sutirno, dan Lurah Kayuringin Ricky Suhenda.

"Kalian hari ini saya bebas tugaskan selama satu minggu. Mulai hari ini berkantor di BKPSDM sampai sejauh mana ada satu proses lain yang akan kita lakukan. Laporkan perkembangannya sejauh mana. Jangan lupa, sanksi akan terjadi," kata Tri, Senin (24/8/2026).

Tri Minta Dugaan Pungli PKL Diusut

Selain membebastugaskan lima pejabat tersebut, Tri meminta jajarannya mengusut informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap PKL yang berjualan di kawasan Plaza Patriot Candrabhaga.

Tri meminta identitas personel atau oknum yang diduga melakukan pungutan segera dipastikan.

"Kemudian, yakinkan betul siapa personel atau oknum yang kemudian melakukan pungutan. Rasanya tidak nyaman kalau kemudian dianggap bahwa ini adalah sesuatu budaya, sesuatu yang sudah biasa, dan itu yang mengatakan adalah masyarakat," ujarnya.

Berawal dari PKL di Plaza Patriot Candrabhaga

Sebelumnya, Tri Adhianto geram saat melihat PKL berjualan di Plaza Patriot Candrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam.

Tri kemudian meminta jajarannya menertibkan PKL yang dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan fasilitas olahraga yang digunakan masyarakat.

Penataan terutama dilakukan di area utama Plaza Patriot Candrabhaga yang diperuntukkan sebagai ruang publik untuk olahraga, bermain, rekreasi, hingga aktivitas masyarakat.

Namun, Tri menegaskan penertiban tersebut bukan berarti melarang PKL berjualan.

Pemkot Bekasi telah menetapkan sejumlah lokasi yang dapat digunakan pedagang untuk berjualan, salah satunya di lorong depan Stadion Patriot Candrabhaga.

"PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi masyarakat," tegas Tri, Minggu (23/8/2026).

Menurut Tri, Plaza Patriot Candrabhaga memiliki fungsi utama sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan warga untuk berolahraga, bermain, berekreasi bersama keluarga, serta membangun interaksi sosial.

Karena itu, setiap aktivitas di kawasan tersebut perlu ditata agar tidak saling mengganggu.

"Kalau semuanya ditempatkan sesuai zona, pedagang bisa tetap mencari nafkah dan masyarakat juga tetap nyaman menggunakan fasilitas yang ada," ujarnya.

Tri juga meminta jajaran Pemkot Bekasi konsisten dalam menerapkan penataan tersebut, termasuk ketika Plaza Patriot Candrabhaga digunakan untuk berbagai kegiatan dengan jumlah pengunjung yang besar.

Dengan penataan yang konsisten, Plaza Patriot Candrabhaga diharapkan tetap menjadi ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh warga Kota Bekasi. (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.