TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat kini dapat mengetahui posisi desil keluarganya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online.
Informasi tersebut bisa diperiksa melalui situs resmi Cek DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSEN menjadi salah satu basis data yang digunakan pemerintah dalam menyusun perencanaan, menentukan sasaran, hingga mengevaluasi berbagai program sosial dan ekonomi.
Pengelolaan DTSEN berada di bawah BPS. Data tersebut disusun dan diperbarui dengan memadukan berbagai sumber informasi sosial ekonomi serta data kependudukan.
Baca juga: Desil 1 Mendadak Jadi 9, Anak Tukang Becak Kehilangan Bantuan Kuliah, Lurah: Benar-benar Tidak Mampu
Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil, yaitu pembagian keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Dalam pengelompokannya, BPS membagi masyarakat menjadi 10 desil.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK-nya masuk dalam desil berapa, pengecekan dapat dilakukan melalui situs Cek DTSEN BPS di dtsen-form.bps.go.id.
Proses pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan browser tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek desil DTSEN menggunakan NIK:
Setelah seluruh tahapan dilakukan, masyarakat dapat melihat informasi mengenai posisi desil yang tercatat dalam basis data DTSEN.
Pengecekan ini tidak memerlukan aplikasi khusus. Selama perangkat terhubung dengan internet, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui browser.
Informasi mengenai desil juga berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4, atau 40 persen kelompok dengan tingkat kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.
Sementara itu, kelompok yang berada pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Meski demikian, posisi desil bukan berarti seseorang secara otomatis menjadi penerima bantuan. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan sasaran program sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.
BPS menyediakan mekanisme pembaruan melalui layanan Cek DTSEN, termasuk melalui kanal Cek Bansos maupun operator desa atau kelurahan.
Namun, pengajuan pembaruan data tidak serta-merta membuat posisi desil berubah.
Informasi yang diberikan masyarakat akan masuk dalam proses pemutakhiran data dan selanjutnya dapat dilakukan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data sebaiknya mengikuti mekanisme pembaruan yang tersedia agar informasi dalam DTSEN dapat disesuaikan dengan kondisi terkini.