2 Bandit Pecah Kaca Luar Sumsel Ini Beraksi di Muratara, Gasak Uang Rp300 Juta Milik Warga Nibung
Welly Hadinata August 24, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, MURATARA — Dua bandit spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diduga beraksi lintas provinsi ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kedua tersangka yakni AS (32), warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta RA (36), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau.

Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri uang tunai senilai Rp300 juta milik Muhtarido, warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Jhoni Jamaris mengatakan, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan dari Bank BRI Unit Muara Rupit menuju Kecamatan Singkut menggunakan mobil pribadi.

Saat itu, korban membawa uang tunai Rp300 juta dan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam tas ransel.

Setibanya di Desa Sungai Jauh, ban belakang mobil korban mengalami pecah. Korban kemudian menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban.

"Ketika korban sedang mengganti ban, dua orang pelaku memecah kaca mobil dan mengambil tas ransel milik korban yang berada di dalam mobil," kata Jhoni, Senin (24/8/2026).

Setelah berhasil mengambil tas tersebut, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Korban bersama rekannya, Ovan, sempat melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku berhasil meloloskan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu untuk ditindaklanjuti.

Ditangkap di Dua Lokasi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka.

AS ditangkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu.

Sementara RA ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi, wilayah Kecamatan Rawas Ulu.

Dalam proses penangkapan, kedua tersangka disebut sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak keduanya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tas ransel merek POLO warna cokelat yang berisi uang Rp300 juta, dua unit telepon genggam, tiga buah besi berujung lancip, satu ban mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam lengkap dengan kunci kontak dan BPKB.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.