BKDSDM Pasangkayu Masih Tunggu Petunjuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Nurhadi Hasbi August 24, 2026 02:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Rencana pemerintah pusat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027 disambut Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dengan menunggu arahan lebih lanjut.

Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan Mutasi BKDSDM Pasangkayu, Wawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis maupun informasi resmi terkait tahapan lanjutan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

"Sejauh ini kami masih menunggu informasi selanjutnya dari pemerintah pusat. Belum ada informasi terkait mekanisme maupun jadwal pengangkatan berikutnya," kata Wawan saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Kecelakaan Libatkan 3 Kendaraan di Mamuju Tengah, Pemotor Terseret Truk Usai Menyalip di Tikungan

Baca juga: Bendungan Sawah Pangiang Pasangkayu Disetujui, PUPR Tunggu Realisasi Balai Wilayah Sungai III

Menurutnya, BKDSDM Pasangkayu akan mengikuti seluruh kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat terkait alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Ia menjelaskan, saat ini jumlah PPPK paruh waktu dan penuh waktu di Kabupaten Pasangkayu tercatat sebanyak 2.465 orang.

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan apabila kebijakan pengangkatan penuh waktu mulai direalisasikan.

BKDSDM Masih Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelumnya telah disepakati pemerintah dan DPR RI. Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada Januari 2027 secara bertahap.

Pemerintah pusat juga disebut telah menyiapkan proyeksi anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung proses alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), saat ini tengah melakukan pendataan ulang guna memastikan kebutuhan pegawai dan tenaga pendidik di berbagai daerah sesuai dengan kondisi riil.

Meski demikian, Wawan menegaskan BKDSDM Pasangkayu belum dapat memberikan informasi lebih rinci sebelum adanya regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu kebijakan resmi. Jika sudah ada petunjuk lebih lanjut, tentu akan segera kami tindak lanjuti dan sampaikan kepada para PPPK yang bersangkutan," ujarnya. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.