Rekening Botok Diblokir, JCW Duga Ada Upaya Sistematis Bungkam Suara Kritis
Hari Susmayanti August 24, 2026 03:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyoroti tindakan pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. JCW menilai ada sejumlah kejanggalan di balik kebijakan tersebut yang berpotensi mencederai iklim demokrasi.

Kejanggalan pertama terkait dengan transparansi alasan pemblokiran.

Menurut Kamba, pihak Bank berdalih pemblokiran rekening aktivis asal Pati Jateng itu dilakukan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).

Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci APH instansi mana yang dimaksud serta dasar hukum apa yang melandasinya.

"Karena sepanjang yang kami ketahui, tidak ada kasus hukum pidana seperti kasus korupsi atau TPPU yang sedang menjerat Mas Botok. Sehingga ini menjadi aneh tapi nyata pemblokiran terhadap rekening Mas Botok ini,"katanya, Senin (24/8/2026). 

Kejanggalan kedua yang disoroti JCW adalah dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam suara kritis dari masyarakat sipil, khususnya rekan-rekan di AMPB.

Kamba mengingatkan bahwa tindakan pembatasan ekonomi dengan dalih permintaan APH tanpa prosedur yang transparan merupakan cara yang berbahaya bagi iklim demokrasi,terutama suara kritis dari masyarakat sipil terhadap kebijakan dari pemerintah. 

Baca juga: Guru Besar UII Soroti Masalah Komunikasi Pemerintah dengan Rakyat: Ada Krisis Kompetensi Etik

Atas dasar itu, JCW menegaskan bahwa permintaan maaf saja dari pihak Bank Mandiri tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah.

Pemilik rekening, Mas Botok, dinilai memiliki hak dan bisa melakukan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri atas tindakan pemblokiran rekening pribadinya.

Ketentuan hukum terkait hal ini, kata Kamba, sudah diatur secara tegas dalam Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai permohonan izin pemblokiran.

"Sehingga perlu dan penting bagi pihak bank maupun aparat penegak hukum untuk sering-sering membaca aturan tersebut maupun aturan lainnya yang terkait pemblokiran. Tidak serta-merta menuruti permintaan APH untuk melakukan pemblokiran rekening nasabah tanpa membaca dulu aturannya,"ujar dia.

Sebagaimana diketahui, AMPB bersama para aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta.

Tujuannya untuk menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok juga telah buka suara terkait pemblokiran sepihak atas rekening Bank Mandiri miliknya.

Rekening berisi dana Rp80,9 juta tersebut, dibekukan saat dirinya melakukan sosialisasi dan penggalangan donasi di depan Gedung DPR RI, Sabtu (22/8/2026).

Menanggapi pernyataan Bank Mandiri bahwa pemblokiran dilakukan atas instruksi aparat penegak hukum, Botok menilai alasan tersebut sangat tidak tepat dan mengada-ada.

Sebab, uang puluhan juta rupiah di dalam rekening itu murni gabungan dari dana pribadi dan donasi publik untuk operasional logistik aksi demonstrasi, bukan dana hasil tindak pidana kejahatan.

"Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya. Uang koruptor ratusan miliar rupiah (tidak diblokir), ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh. Terlalu curiga yang berlebihan, masa negara takut sama kami?" ungkap Botok. (rif/tribunjateng). 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.