TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Kesadaran warga terhadap perlindungan satwa menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian satwa liar. Salah satunya dilakukan Muhlis, warga Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, yang menyerahkan seekor elang tikus kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember.
"Saya pikir elang yang dilindungi itu hanya yang berukuran besar saja, ternyata elang ini juga dilindungi," jelas Muhlis saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sempat Terisolasi Imbas Covid-19, Pengusaha Ayam Pop Bondowoso Kini Pekerjakan Belasan Wanita
Muhlis mengaku mendapatkan Boy ketika burung tersebut masih berusia sekitar dua minggu. Ia memperoleh elang itu dengan cara membeli dari seorang temannya.
Selama empat bulan, Boy dirawat dengan perhatian khusus. Muhlis bahkan rutin memberikan pakan berupa burung puyuh.
Namun, setelah empat bulan memelihara Boy, Muhlis mendapat informasi dari temannya bahwa elang tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Ia kemudian memilih melaporkan keberadaan Boy kepada BKSDA.
Keputusan itu diambil karena Muhlis berharap elang tersebut dapat kembali hidup di habitat alaminya.
"Saya ingin burung ini bisa lepas kembali ke hutan," ujarnya.
Baca juga: Lahan Sekitar Kawah Wurung Ijen Bondowoso Terbakar, Warga dan Petugas Padamkan Api Secara Manual
Polhut Ahli Muda BKSDA Wilayah III Jember Ariyanti mengatakan, elang tikus termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan aturan konservasi yang berlaku.
Karena itu, BKSDA segera melakukan evakuasi untuk memastikan satwa tersebut mendapatkan penanganan sesuai prosedur konservasi.
Meski telah diserahkan kepada BKSDA, Boy tidak langsung dilepasliarkan ke alam. Elang terlebih dahulu menjalani asesmen dan pengamatan untuk mengetahui kondisi serta kemampuannya beradaptasi.
Selain itu, satwa yang terlalu lama dipelihara manusia perlu menjalani proses pelatihan agar perilaku liarnya kembali. Tahapan tersebut penting sebelum satwa dinilai siap untuk dikembalikan ke habitatnya.
"Setelah kami lakukan evakuasi, biasanya kami asesmen dan amati terlebih dahulu," jelas Ariyanti.
Baca juga: Viral Terowongan Mirip Gua di Jebung Kidul, Ini Kata Tim Bidang Kebudayaan Disparbudpora Bondowoso
BKSDA Wilayah III Jember mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar bersedia menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Menurut Ariyanti, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya konservasi. Penyerahan secara sukarela dapat membantu memastikan satwa mendapatkan penanganan yang tepat sekaligus membuka peluang untuk dikembalikan ke habitat alaminya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkannya kepada kami," pungkasnya.
Langkah Muhlis menyerahkan Boy menjadi contoh bahwa pelaporan dan penyerahan satwa kepada BKSDA dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan populasi satwa liar di alam.