Granat Kepri Minta Penindakan Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Batam Tak Tebang Pilih 
Septyan Mulia Rohman August 24, 2026 04:27 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri meminta agar  penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam di Batam tidak tebang pilih. 

Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh, menegaskan pengungkapan kasus narkotika tidak boleh berhenti pada satu lokasi atau satu operasi penindakan. 

Menurutnya, seluruh tempat usaha, khususnya tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya, harus ditindak tegas. 

“DPD Granat meminta agar dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Kepri, khususnya Batam. Segala bentuk tindak pidana kejahatan, apakah itu perjudian dan khususnya tindak pidana narkoba, harus disapu bersih,” tegas Syamsul, Senin (24/8/2026).

Ia menilai pemberantasan narkotika harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Penindakan yang dilakukan aparat, menurutnya, tidak boleh hanya muncul ketika ada kasus yang telah terungkap.

“Pemberantasan tindak pidana narkoba tidak berhenti hanya pada saat penindakan ini. Lakukan terus secara rutin,” katanya.

Selain meminta aparat penegak hukum meningkatkan penindakan, Granat Kepri juga mendorong pemerintah daerah memperkuat fungsi pengawasan terhadap tempat usaha yang telah memperoleh izin.

Syamsul mengatakan, pemerintah daerah sebagai pihak yang menerbitkan izin memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah sebagai pemberi izin. Apakah usaha yang dijalankan itu sudah sesuai dengan perizinan yang diberikan,” ujarnya.

Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran hukum, seperti dugaan peredaran narkotika atau perjudian, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mencabut izin dan menghentikan kegiatan usaha.

“Kalau sudah memang di tempat usaha hiburan yang sudah diterbitkan izinnya tidak sesuai, dioperasikan tidak sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perizinan, seperti adanya peredaran narkoba atau permainan perjudian, itu harus dicabut izinnya dan tutup usahanya. Itu tidak ada kompromi,” tegas Syamsul.

Syamsul juga mengingatkan agar persoalan penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar hukum tidak semata-mata dilihat dari dampaknya terhadap tenaga kerja atau aktivitas ekonomi.

Menurut dia, dampak sosial yang ditimbulkan oleh narkotika dan perjudian jauh lebih besar karena menyangkut keselamatan masyarakat serta masa depan generasi muda.

“Jangan kita melihat, oh ini berdampak kepada multiplier effect seperti tenaga kerja kalau ini ditutup. Tapi kita tidak melihat berapa banyak masyarakat dan anak bangsa yang menjadi korban akibat narkoba dan perjudian,” katanya.

Terkait keterlibatan Bareskrim Mabes Polri dalam penindakan di wilayah Batam, Syamsul mengatakan Granat tidak melihat hal tersebut sebagai indikasi adanya pelemahan pengawasan oleh Polda Kepri.

Ia justru menilai penindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepolisian yang memiliki struktur dan kewenangan secara nasional.

“Kalau pandangan Granat, Bareskrim melakukan satu tindakan upaya hukum ataupun penggerebekan, itu kan Bareskrim Mabes Polri punya hak di seluruh wilayah Indonesia. Dan dia turun ke wilayah Kepri, khususnya Batam,” jelasnya.

Granat Kepri, lanjut Syamsul, meminta keberhasilan aparat dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penindakan secara menyeluruh.

Ia meminta kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak berhenti pada satu lokasi.

Melainkan melakukan upaya serupa terhadap tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Granat meminta secara tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional, untuk melakukan keberhasilan yang sudah terungkap kemarin itu, namun tidak berhenti hanya di satu tempat hiburan malam,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam periode masa bakti 2019–2024.

Ketua Umum Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Kota Batam untuk periode 2026–2030 meminta langkah pemberantasan dilakukan di seluruh wilayah hukum Kepri, termasuk Batam, Karimun, dan daerah lainnya.

“Granat meminta untuk melakukan kepada seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Kepri, khususnya di Batam. Wilayah hukum Kepri itu banyak, lakukan semuanya,” tegas Syamsul.

Granat Kepri berharap pemberantasan narkotika dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak masyarakat serta masa depan bangsa.

“Granat meminta sapu bersih tindak pidana narkotika yang merusak dan menghancurkan bangsa dan negara ini,” pungkasnya. 

Belum lama ini, terjadi penindakan besar-besaran oleh Bareskrim terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Batam.

Salahsatu yang digeledah yakni THM Grup Planet. Bahkan, pengendali hingga pemilik telah ditangkap Bareskrim. 

Namun penindakan itu lantas menuai sorotan lantaran penindakan hanya dilakukan terhadap THM tertentu.

Publik bahkan mendesak agar Bareskrim turut melakukan penindakan serupa terhadap THM lainnya yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.