Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasus pria dan pelajar perempuan berusia 16 tahun dalam satu kamar kos di Pringsewu kini menetapkan FD (25) sebagai tersangka oleh kepolisian.
Baca Juga: Harga Bawang Merah dan Minyak di Pasar Gadingrejo Stabil, Tepung Justru Naik
Pria yang sebelumnya diamankan saat razia ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila terhadap anak.
FD sebelumnya ditemukan petugas berada satu kamar dengan A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, saat razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Saat itu, polisi masih mendalami hubungan keduanya serta meminta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terhadap remaja tersebut.
Kini, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian pemeriksaan, status hukum FD berubah menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka," kata Rosali, Senin (24/8/2026)
Dari hasil penyelidikan polisi, perkara tersebut bermula ketika FD berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian.
Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.
Pada Sabtu (22/8/2026) sekira apukul 22.00 WIB, FD disebut menjemput korban tidak jauh dari rumahnya.
Korban kemudian diajak pergi ke Pringsewu tanpa seizin orang tuanya.
Namun, menurut hasil penyelidikan polisi, korban justru dibawa FD ke sebuah rumah kos.
Di tempat itulah dugaan tindak pidana terhadap korban terjadi.
Keberadaan keduanya kemudian diketahui saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat pada malam hingga dini hari tersebut.
Petugas menemukan FD dan korban berada di dalam satu kamar sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar tersebut.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan pria berinisial FD (25) sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan anak tersebut.
Atas perbuatannya, FD disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk 20 hari ke depan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polisi memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)