TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG — Aksi AY (39), warga Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencuri motor saat acara karnaval HUT RI berakhir ditangkap polisi.
AY mencuri motor warga yang tengah menyaksikan karnaval di Kecamatan Reban, Batang.
AY ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Reban dan Resmob Polresta Batang, kurang dari 24 jam setelah pencurian berlangsung.
Saat ditangkap, AY mengendarai motor curiannya di wilayah Kecamatan Limpung.
Baca juga: Belum Tentu Diperpanjang, PPPK Paruh Waktu Batang Dievaluasi Tiap Tahun
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, pencurian sepeda motor (curanmor) itu terjadi pada Selasa (18/8/2026) pekan lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban adalah Surdianti (28).
"Korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan masuk Dukuh Plolok, Desa Padomasan."
"Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi," kata Kapolresta Batang, Senin (24/8/2026).
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Reban.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas.
Tim Resmob Polresta Batang bersama Kanit Reskrim Polsek Reban yang saat itu berada di lapangan melakukan penyelidikan dan menyisir sejumlah jalur yang diduga menjadi akses pelarian pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Batang, Tiga Penumpang Ambulans Tewas
Petugas kemudian melakukan pencegatan di jalan masuk Dukuh Semen, Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung.
AY yang saat itu mengendarai sepeda motor hasil curian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna biru dengan nomor polisi B 6210 ULP.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu buah kunci kontak sepeda motor berlogo Yamaha yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Reban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*)