TRIBUNGORONTALO.COM – Restorative justice (RJ) menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara hukum yang mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata pemberian hukuman.
Namun, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan pada semua perkara. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk adanya kesepakatan antara korban dan pelaku, serta mempertimbangkan klasifikasi perkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Dungingi, Provinsi Gorontalo, Ipda Mayer Reynol Pongajouw, saat berbincang dalam Tribun Podcast pada Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan penerapan restorative justice di tingkat kepolisian sektor, termasuk mekanisme dan batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Berikut QNA Tribun Podcast yang dipandu oleh Redaktur TribunGorontalo.com, Fajri A. Kidjab:
Apa yang sebenarnya dimaksud dengan restorative justice?
Kita harus memahami terlebih dahulu pengertian restorative justice, yaitu menyelesaikan perkara hukum tanpa hukuman.
Maksudnya, dalam penanganan awal di tingkat Polsek, restorative justice melibatkan beberapa pihak. Bukan hanya pelaku dan korban, melainkan juga pihak-pihak lain yang berkaitan, termasuk masyarakat atau saksi yang mengetahui perkara tersebut.
Dasar hukumnya juga sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut menjadi acuan kami dalam penerapan restorative justice di tingkat Polsek.
Apakah semua kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice?
Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Yang paling penting adalah persetujuan dari pihak pelaku dan korban, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, barulah restorative justice bisa diterapkan. Namun, jika salah satu pihak tidak setuju, penerapan restorative justice tidak akan maksimal.
Baca juga: 7 Fakta Suami Tikam Istri di Gorontalo, Kronologi hingga Ancaman Hukuman Pelaku
Jenis perkara apa saja yang biasanya bisa diselesaikan melalui restorative justice?
Misalnya, penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pengeroyokan. Namun, hal ini tetap bergantung pada berbagai pihak dan adanya kesepakatan. Pada prinsipnya, kami di Polsek berupaya melakukan penyelesaian terlebih dahulu. Jika salah satu pihak tidak menyetujui, kami tidak bisa memaksakan.
Lalu, perkara seperti apa yang tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan ini?
Untuk klasifikasi perkara yang berat, misalnya kasus narkoba, terorisme, atau penganiayaan berat. Di Polsek Dungingi juga ada beberapa kasus yang menjadi atensi pimpinan, termasuk perkara yang berkaitan dengan minuman keras (miras).
Artinya, penindakan hukum tetap dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terkait miras, baik penjual maupun pengonsumsi. Apalagi jika tindakannya sudah masuk ranah penganiayaan berat yang dilatarbelakangi oleh konsumsi miras, hal itu tentu menjadi pertimbangan tersendiri untuk tidak menggunakan restorative justice.
Bagaimana jika kasus yang sama di satu tempat bisa diselesaikan secara restorative justice, sementara di tempat lain justru berlanjut ke pengadilan?
Restorative justice harus memenuhi beberapa syarat. Walaupun kasusnya sama, penanganannya bisa berbeda karena kondisi dan kesepakatan para pihak juga berbeda.
Mungkin di satu wilayah tercapai kesepakatan, sementara di wilayah lain tidak. Bisa saja korban masih keberatan atau pihak pelaku tidak memenuhi kesepakatan.
Jadi, jika di satu tempat bisa selesai dan di tempat lain berlanjut, salah satu penyebab utamanya adalah tidak adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Bisa diberikan contoh dari situasi tersebut?
Contohnya kasus KDRT. Misalnya, seorang istri datang ke Polsek dalam keadaan emosi dan ingin melaporkan suaminya karena telah dipukul.
Langkah awal kami adalah memberikan pelayanan dan menenangkan korban terlebih dahulu. Kami menjelaskan bahwa jika laporan sudah dibuat dan diproses, tentu ada konsekuensi hukum terhadap suaminya.
Ada yang setelah dijelaskan kemudian berpikir kembali. Namun, jika korban tetap ingin melapor, tentu laporan tetap kami terima.
Seiring berjalannya waktu, kondisi bisa saja membaik. Kemudian, korban datang dan menyampaikan bahwa ia sudah tidak keberatan. Jika memang sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, barulah restorative justice dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan.
Bagaimana jika keluarga korban tidak puas karena pelaku tidak dipenjara setelah perkara diselesaikan melalui restorative justice?
Jika terjadi kasus yang viral, langkah awal kami adalah melaporkannya kepada pimpinan. Jangan sampai pimpinan tidak mengetahui alasan perkara tersebut diselesaikan dengan restorative justice.
Bisa saja ada pihak keluarga yang merasa sakit hati karena tidak mengetahui sejauh mana proses perkaranya.
Mereka mungkin melihat pelaku sudah melakukan kesalahan terhadap korban, tetapi tidak mengetahui bahwa antara korban dan pelaku sudah terjalin kesepakatan dan perdamaian. Jadi, syarat-syarat restorative justice itulah yang harus dipenuhi.
Ada anggapan bahwa restorative justice justru menjadi jalan bagi pelaku untuk lolos dari hukuman. Bagaimana tanggapan Bapak?
Sebelum diterapkan, restorative justice memang memiliki sejumlah syarat. Misalnya, jika pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana, walaupun kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, jika perkara tersebut masuk dalam klasifikasi yang tidak bisa dilakukan restorative justice, maka pendeketan ini tetap tidak bisa diterapkan. Syarat-syaratnya mutlak harus dipenuhi.
Jika kami mengambil risiko meneruskan restorative justice tanpa memperhatikan syarat yang sudah ditentukan, hal itu nantinya bisa menjadi bumerang bagi kami sendiri.
Tujuan restorative justice adalah menyelesaikan perkara hukum tanpa menghukum, dengan tetap memberikan ruang agar korban mendapatkan pemulihan dan pelaku dapat memperbaiki kesalahannya. Dasar hukumnya jelas dan syaratnya juga harus terpenuhi.
Apa pesan Bapak kepada masyarakat mengenai restorative justice?
Pada prinsipnya, restorative justice bukan berarti semua perkara bisa selesai dengan damai. Ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Jadi, masyarakat juga perlu memahami bahwa ketika sebuah perkara diselesaikan melalui restorative justice, bukan berarti kepolisian mengabaikan proses hukum. Semuanya tetap dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak yang terlibat. (*)