Berbekal Pelat Nomor Motor, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar Wonosobo
Daniel Ari Purnomo August 24, 2026 04:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Seorang pria berinisial A (25) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian seusai melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap pelajar perempuan berumur 16 tahun.

Peristiwa asusila di jalanan tersebut berlangsung di lintasan umum kawasan Karangluas, Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 13.15 WIB.

Penyelidikan Nomor Polisi

Baca juga: Polsek Sapuran Tangkap Pelaku Begal Sepeda Motor Pelajar di Wonosobo

Kasie Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang D.P. Wibowo, membeberkan bahwa pengungkapan perkara bermula dari gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Panit Intelkam dalam menindaklanjuti aduan korban.

"Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi nomor polisi kendaraan yang digunakan oleh pelaku," kata Nanang saat dihubungi, Senin (24/8/2026).

Nanang menguraikan bahwa insiden bermula saat korban bersama seorang rekannya yang sebaya berboncengan mengendarai sepeda motor melaju ke arah Kalibawang.

Kedua remaja putri tersebut baru saja meninggalkan sebuah bengkel di area Sapuran setelah menambal ban kendaraannya yang sempat kempis.

Tatkala melintasi bentangan jalan yang lengang, seorang pengendara sepeda motor Honda Revo berkelir kombinasi hitam merah mendadak memepet laju kendaraan korban dari sisi samping.

Sosok pria misterius tersebut tampak mengenakan jaket berwarna cokelat serta memakai pelindung kepala helm abu-abu dengan kaca gelap.

Aksi Begal Payudara

"Pelaku kemudian diduga meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai korban hampir terjatuh," jelas Nanang.

Meskipun dirundung rasa syok dan trauma, korban beserta saksi berupaya keras merekam ciri-ciri fisik pelaku serta menghafal identitas nomor polisi motor bernopol R 3650 DAD.

Tindakan cabul pria tersebut seketika terhenti dan pelaku langsung memacu kendaraannya melarikan diri tatkala ada sepeda motor lain melintas dari arah berlawanan.

Korban bersama saksi sempat berusaha memburu jejak pelarian pelaku sembari meminta pertolongan warga sekitar, walau akhirnya kehilangan arah di persimpangan.

Aparat kepolisian lantas melacak kepemilikan dan pergerakan armada kendaraan roda dua dengan pelat nomor yang dilaporkan tersebut.

Penangkapan Kantor Koperasi

Berdasarkan hasil penelusuran intelijen di lapangan, petugas mendapati petunjuk bahwa terduga pelaku berprofesi sebagai karyawan penagih koperasi keliling yang berkantor di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono.

Tim kepolisian bergegas mendatangi titik sasaran dan menjumpai sepeda motor sarana kejahatan terparkir di sebuah rumah kontrakan yang difungsikan sebagai kantor operasional koperasi.

"Terduga pelaku kemudian diamankan saat berada di dalam kantor tersebut tanpa perlawanan," ujar Nanang.

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat menyita serangkaian barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda rakitan 2025 bernopol R 3650 DAD, helm merek HRV abu-abu berkaca gelap, serta jaket cokelat milik tersangka.

Nanang memastikan bahwa berkas perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur ini tengah diproses secara intensif oleh penyidik.

"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.