TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kericuhan saat karnaval HUT RI di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kericuhan ini mengakibatkan dua polisi terluka.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Saksi-saksi sudah kami periksa semua, ada 11 saksi."
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan tiga tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," kata Inggal, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Saling Ejek Berujung Ricuh saat Karnaval HUT RI di Rowobungkul Blora, 2 Polisi Terluka
Kasus tersebut bermula ketika karnaval tingkat desa dalam rangka peringatan HUT Ke-81 RI berlangsung di Desa Rowobungkul, Sabtu (22/8/2026).
Saat karnaval berlangsung, terjadi aksi saling ejek antarpeserta maupun warga yang kemudian memicu pertikaian.
Sejumlah polisi yang saat itu melakukan pengamanan kemudian berusaha melerai keributan tersebut.
Namun, upaya tersebut justru berujung pada pemukulan kepada beberapa anggota polisi.
"Jadi, saat itu memang saat berjalannya karnaval, terjadi saling ejek antarwarga sehingga terjadi pertikaian."
"Dan anggota yang melakukan pengamanan di sana melerai. Namun, terjadi pemukulan oleh beberapa masyarakat atau pemuda yang ada di Desa Rowobungkul,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, dua anggota polisi mengalami luka setelah terkena pukulan.
Satu anggota sempat dibawa ke Puskesmas Rowobungkul saat kejadian dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan medis.
Sementara, satu anggota lain harus menjalani observasi setelah dibawa ke puskesmas, Sabtu malam.
"Alhamdulillah, kondisi dua anggota yang dipukul, satu itu saat kejadian dibawa ke puskesmas sudah bisa pulang."
"Namun satu anggota lain saat hari Sabtu malam itu dibawa ke puskesmas, memang butuh observasi. Tapi alhamdulillah, kemarin, hari Minggu, sudah bisa pulang," jelasnya.
Baca juga: Terkendala Mitos Kerbau Nabi Sulaiman, Pembasmian Tikus di Blora Mandek
Anggota polisi tersebut mengalami luka pada bagian pelipis serta bengkak akibat terkena pukulan.
Inggal pun memastikan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
Inggal mengatakan, tidak ada upaya perdamaian dari pihak pelaku.
Polisi juga menegaskan, perkara tersebut akan diproses hingga persidangan.
"(Apakah ada upaya damai?) Tidak ada. Jadi, kami proses tuntas sampai selesai sampai pengadilan," tegasnya. (*)