TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto menegaskan pihaknya tidak melakukan pemblokiran, tetapi pembatasan transaksi terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Sekilas informasi, uang yang berada di rekening Botok sebesar Rp80,9 juta. Uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional saat gelaran aksi demonstrasi yang direncanakan akan digelar pada Kamis (27/8/2026).
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews redaksi Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).
Adapun tindakan penyelidik berlandaskan pada dua pasal yaitu Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023.
Berikut bunyi dari kedua pasal tersebut:
Pasal 26 UU TPPU
(1) Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan Transaksi dilakukan.
(2) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengguna Jasa:
a. melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
c. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu.
(6) Setelah menerima laporan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(7) Dalam hal penundaan Transaksi telah dilakukan sampai dengan hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan harus memutuskan akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Pembatasan Rekening Milik Koordinator AMPB Botok karena Adanya Donasi
Pasal 237 UU P2SK
Setiap Orang dilarang melakukan:
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;
c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan
d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Mengacu pada pasal TPPU, Budi menegaskan, uang yang berada dalam rekening milik Botok tidak disita selama masa penundaan.
Rekening bisa digunakan ketika memang tidak ditemukan tindakan hukum lanjutan yang membuat dilakukannya pembatasan transaksi.
"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," katanya.
Baca juga: Bank Mandiri Blokir Rekening Milik Botok: PPATK Bantah Perintahkan, Polda Metro Akan Gelar Konpers
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap Botok dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dana dalam rekening sang aktivis dari Pati, Jawa Tengah tersebut.
Adapun undangan klarifikasi demi memperjelas masuk penggalangan dana yang dilakukan.
"Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana," ujarnya.
"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” sambung Budi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)