TRIBUNBENGKULU.COM - Polemik rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok yang disebut berisi uang donasi Rp80,9 juta masih menjadi sorotan.
Sebelumnya, Botok mengaku rekening yang digunakan untuk menampung uang pribadi dan donasi dari teman-temannya tersebut diblokir.
Ia bahkan sempat menunjukkan kondisi saldo yang tertahan melalui aplikasi mobile banking dalam video yang beredar di media sosial.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/8/2026).
Botok kemudian mempertanyakan alasan rekening tersebut diblokir.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan untuk menekan gerakan masyarakat sipil.
“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tegasnya.
Pihak Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan mengenai kondisi rekening milik Supriyono tersebut.
Bank pelat merah itu mengakui telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Botok.
Namun, Bank Mandiri menegaskan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.”
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Meski demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan APH meminta Bank Mandiri melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.
Di tengah polemik tersebut, Polda Metro Jaya kemudian buka suara.
Pihak kepolisian menegaskan, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan berkaitan dengan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya,” ujar pihak kepolisian dikutip TribunBengkulu.com dari akun Threads @lambe_turah pada Senin (24/8/2026).
Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam proses penyelidikan.
Tindakan tersebut memiliki batas waktu sekitar lima hari kerja.
“Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja,” ujarnya.
Polisi juga menegaskan bahwa penundaan transaksi tidak sama dengan penyitaan rekening.
Selama proses tersebut berlangsung, rekening tetap berada atas nama pemiliknya.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya.
Polisi menyebut setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan dan penundaan transaksi selesai, rekening tersebut akan dikembalikan kepada pemilik.
“Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” lanjutnya.
Selain soal status rekening, penyidik juga masih melakukan klarifikasi terkait penggalangan dana yang dikaitkan dengan rekening tersebut.
Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penggalangan dana tersebut.
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” ujar pihak kepolisian.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan tindakan yang dilakukan penyidik terhadap rekening tersebut adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
Perbedaan penyebutan antara pemblokiran dan penundaan transaksi kemudian ikut menjadi bahan perbincangan warganet.
Sejumlah netizen mempertanyakan penjelasan polisi yang menyebut rekening tidak diblokir.
“DI BLOKIR dibaca ga seh?” tulis salah satu netizen.
Komentar lainnya juga mempertanyakan perbedaan antara rekening yang disebut tidak disita dengan informasi mengenai rekening yang disebut diblokir.
“Yakan engga di sita tapi di blokir baca gak sih ni orang,” tulis netizen.
Sementara itu, ada pula netizen yang mengaitkan polemik rekening tersebut dengan Jampidsus.
“Jampidsus apa kabarnya? Rekeningnya udah diblokir? Pulici kok tenang pilih. Tajam kebawah, tumpul keatas,” ujar netizen.