Pria Asal Pidie Jaya Diringkus Polisi Usai Gelapkan Uang Penjualan Kios Rp68,6 Juta
Muliadi Gani August 24, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kepercayaan yang diberikan justru berbuah pengkhianatan.

Seorang pria berinisial IR (34), warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, kini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh akibat nekat menggelapkan uang hasil penjualan kios tempatnya bekerja hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Aksi pelaku terungkap setelah pemilik kios, Muhammad Rizal (34), warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan pada aliran dana usahanya.

Akibat ulah IR, korban ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp68,6 juta.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengonfirmasi bahwa terduga pelaku diserahkan langsung oleh korban kepada aparat kepolisian.

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” terang Kompol Dizha pada Minggu (24/8/2026).

Penanganan kasus ini ditindaklanjuti secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 22 Agustus 2026.

Baca juga: M Nasir Syamaun Dilantik Jadi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Usai Dicopot dari Sekda

Modus Alihkan Transaksi ke Akun DANA Pribadi

Kompol Dizha menjelaskan, tindak pidana penggelapan ini terjadi di sebuah kios penjualan kartu perdana dan pulsa milik korban yang berlokasi di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Aksi tersebut mulai terbongkar pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban melakukan pemeriksaan rutin terhadap pembukuan dan rekapitulasi hasil penjualan kios untuk periode Januari hingga Juli 2026.

Dari hasil Pengecekan, korban mendapati keanehan pada sejumlah transaksi penjualan.

Banyak uang pembayaran dari pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening usahanya justru dialihkan secara sepihak ke akun dompet digital (e-wallet) DANA pribadi milik IR.

Saat dikonfirmasi langsung oleh korban, IR tidak dapat berkutik dan akhirnya mengakui bahwa uang yang mengalir ke akun DANA miliknya merupakan hasil transaksi usaha milik korban.

Baca juga: DJP Aceh Limpahkan Tersangka Penggelapan PPN Rp273 Juta ke Kejari Aceh Besar

Barang Bukti Ponsel Mewah Disita

Dalam pengungkapan perkara ini, Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk memuluskan aksi kejahatannya, antara lain:

Satu unit ponsel Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam.

Satu unit ponsel Infinix Zero warna emas.

Satu unit ponsel iPhone 14 Plus warna biru toska.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti pendukung, serta menggelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan dan dikoordinasikan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Penipuan Modus Top Up DANA, Sasar 8 Konter di Banda Aceh

Baca juga: Bawa Kabur 7 Ekor Lembu, Pelaku Penipuan Ditangkap Saat Tertidur di Kandang

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.