BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 20 wilayah di Kabupaten Bangka Tengah dipastikan bakal berlangsung di awal tahun 2027 mendatang.
Kepastian tersebut diketahui usai adanya Rapat Paripurna pengambilan keputusan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai, Pilkades Serentak, Badan Permusyawartan Desa (BPD) dan Pencabutan Perda 17 Tahun 2018, yang digelar DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (24/8/2026).
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah aturan-aturan baru di atasnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Tentunya proses ini kan untuk proses pembangunan yang berkelanjutan dan tentu perubahan ini juga menilai daripada perubahan-perubahan yang sebelumnya. Jadi kita berharap dengan perubahan ini, legislasi yang kita bangun ini sesuai dengan aturannya," kata Algafry.
Dikatakan Algafry, rencana pelaksanaan Pilkades Serentak di awal tahun 2027 didasari hadirnya aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri serta kondisi keuangan daerah.
"Sebenarnya kita (Pilkades) ingin secepat mungkin ya, tapi kita menyesuaikan dulu dengan kondisi yang ada saat ini. Pemilihannya kemungkinannya di awal Januari 2027 atau Februari," tambahnya.
Meski begitu dirinya menerangkan, beberapa tahapan menuju Pilkades Serentak bakal dimulai pada tahun ini, sekitar bulan Oktober mendatang.
"Jadi tahapannya tetap kita lakukan tahun ini. Mungkin nanti Oktober atau November sudah mulai," terangnya.
Seperti diketahui, jabatan 20 Kepala Desa (Kades) di Bangka Tengah bakal berkahir pada November hingga Desember 2026 mendatang.
Sebagai solusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah bakal melakukan pengisi jabatan sementara sampai pelaksanaan Pilkades dilakukan di awal 2027.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)