Layanan Publik Jemput Bola Hadir di Sindulang Manado, Ini Syarat yang Harus Dibawa oleh Warga
Gryfid Talumedun August 24, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Warga Kelurahan Sindulang Satu dan Sindulang Dua, Kota Manado, mendapat kemudahan mengakses sejumlah layanan publik dalam satu lokasi pada Rabu (26/8/2026).

Mengutip informasi Pemerintah Kota Manado yang dipublikasikan melalui Facebook pada pukul 11.00 WITA, terdapat tiga layanan yang dihadirkan secara terpadu, yakni Perlindungan Sosial (Perlinsos), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan Pelayanan Dokumen Kependudukan Terpadu (PDKT).

Perlinsos merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan, sakit, kehilangan pekerjaan, maupun dampak bencana.

Baca juga: Peringatan Dini Waspada Angin Kencang di Sulut Besok Selasa 25 Agustus 2026, Berikut Info BMKG

Sementara IKD merupakan layanan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui smartphone.

Layanan ini memudahkan masyarakat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital.

Adapun PDKT merupakan layanan jemput bola dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memudahkan warga mengurus dokumen administrasi kependudukan secara langsung dan terpadu.

Pelayanan tersebut berlangsung pukul 09.00 hingga 15.30 WITA di Kantor Lurah Sindulang Satu dan Kantor Lurah Sindulang Dua.

Warga yang hendak memanfaatkan layanan diminta membawa KK asli atau fotokopi, KTP elektronik, ID pelanggan listrik atau bukti rekening/nomor meteran, serta smartphone dengan nomor HP aktif atas nama sendiri.

Melalui pelayanan terpadu ini, warga dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima Perlinsos, mengaktifkan IKD, sekaligus mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan yang lebih jauh.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.