TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda berinisial FK (23), warga Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi.
FK diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
FK ditangkap pada Minggu, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/466/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi sehari sebelumnya, Minggu, 23 Agustus 2026, di Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Timur.
Korban diketahui bernama Raeynaldi Manopo (22), warga Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.
Korban diduga mengalami luka tikaman setelah terlibat perselisihan dengan tersangka.
Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kami tangkap dan dIserahkan ke piket Reskrim untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang.
Menurut Hendra, kejadian bermula saat korban bermaksud mencari pacarnya yang diduga berada di rumah tersangka.
Sesampainya di rumah tersebut, korban dan tersangka terlibat adu mulut di dalam rumah.
Korban kemudian memanggil tersangka bersama beberapa orang lainnya untuk keluar dari rumah.
Saat berada di luar rumah, korban melihat tersangka telah membawa senjata tajam. Tersangka kemudian diduga langsung menikam korban.
Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
(TribunManado.co.id/Amg)