Pinjaman Tanpa Bayar Bunga, KUM Kredit Malteng Baru Dilirik 28 Pemohon Sepanjang 2026
Ode Alfin Risanto August 24, 2026 05:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Sepanjang tahun 2026, sebanyak 28 pemohon mengajukan Kredit Usaha Mikro (KUM Kredit) di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah.

‎28 pemohon KUM Kredit telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, baru delapan pemohon yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

‎Para pemohon tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kota Masohi, Tehoru, Kobisonta dan Leihitu.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bau Bau ke Jakarta: 29 dan 31 Agustus 2026, Transit di Makassar dan Surabaya

Baca juga: 250 Personel Disiagakan, Korem 151/Binaiya Uji Kesiapan Hadapi Bencana di Malteng

Walau begitu, program KUM Kredit yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah belum mendapat sambutan maksimal dari masyarakat. Meski menawarkan kemudahan berupa subsidi bunga, jumlah warga yang mengajukan pinjaman masih tergolong rendah.

‎Kondisi tersebut membuat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Maluku Tengah kembali menggenjot sosialisasi agar program yang telah berjalan sekitar dua tahun itu benar-benar dimanfaatkan pelaku usaha mikro.

‎Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah, Amin Sopaliu, mengakui animo masyarakat terhadap program tersebut masih rendah.

‎“Kami punya program KUM Kredit. Program ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Tapi sampai sekarang animo masyarakat masih rendah,” ungkap Amin, Senin (24/8/2026).

‎Padahal, skema yang ditawarkan pemerintah daerah cukup ringan. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh pinjaman untuk pengembangan usaha dengan nilai maksimal Rp25 juta dan jangka waktu pengembalian hingga dua tahun.

‎Yang menjadi daya tarik utama, pemohon hanya dibebankan pengembalian pokok pinjaman. Sementara bunga kredit menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui skema subsidi bunga.

‎“Jadi pemohon hanya bayar pokok pinjaman. Bunganya daerah yang tanggung atau subsidi bunganya dari pemerintah daerah,” jelasnya.

‎Namun, kemudahan tersebut belum otomatis membuat masyarakat berbondong-bondong mengajukan permohonan.

‎Amin menilai rendahnya minat masyarakat bukan semata-mata karena kurangnya kebutuhan terhadap modal usaha. Dari hasil yang ditemui di lapangan, terdapat sejumlah kendala yang membuat calon pemohon tidak dapat melanjutkan proses pengajuan.

‎Salah satunya adalah calon pemohon masih memiliki pinjaman atau kewajiban kredit di lembaga lain.

‎Selain itu, terdapat pula pemohon yang terkendala pada proses survei yang dilakukan pihak perbankan.

‎Menurut Amin, Dinas Koperasi dan UKM memiliki kewenangan pada tahap pemberian rekomendasi setelah persyaratan administratif dipenuhi. Sementara proses berikutnya menjadi kewenangan pihak bank sebagai lembaga penyalur.

‎“Memang untuk hal ini kita juga harus berhati-hati, terkhusus pihak bank. Sebab persyaratan sudah ada, rekomendasi dinas diterbitkan. Kalau persyaratan lengkap, urusan selanjutnya di bank,” katanya.

‎Karena itu, ia meminta calon pemohon tidak ragu menanyakan langsung kepada pihak bank apabila menemukan kendala teknis dalam proses pengajuan.

‎“Kalau kendala teknis sebaiknya ditanyakan ke pihak bank,” sarannya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.