Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebanyak enam tauke kopi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi penjualan kopi ke Polres Kepahiang.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (24/8/2026) dengan didampingi kuasa hukum para korban, Emilia Puspita.
Dalam perkara ini, enam korban mengaku mengalami kerugian dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Emilia mengatakan, pihaknya mendampingi para korban untuk melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni BHE dan P yang disebut merupakan warga Kabupaten Kepahiang.
Diketahui BHE adalah seorang politisi asal Bengkulu yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024.
"Hari ini saya sebagai PH mendampingi korban yang merupakan toke kopi untuk melaporkan pelaku terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan kopi ke Polres Kepahiang," kata Emilia, Senin (24/8/2026).
Menurut Emilia, enam korban tersebut dituangkan dalam empat laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Para korban masing-masing Buyung Karyanto (52), Doni (43), Saidina Mustofa (42), Ade, Jely (39), serta Sandri Efendi (38).
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi yang dilakukan para korban dengan terlapor pada 2025.
Dalam transaksi tersebut, terlapor disebut menjanjikan pembayaran sekitar satu minggu setelah kopi diterima.
Namun, menurut Emilia, pembayaran tersebut hingga kini belum juga dilunasi meski telah hampir satu tahun berlalu.
"Kronologisnya klien kita menjual kopi dengan pelaku yang berjanji akan dibayarkan seminggu lagi pada 2025. Namun sampai hari ini sudah sekitar satu tahun belum ada itikad baik pelaku untuk melunaskan pembayaran kopi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Rumah Warga di Embong Ijuk Kepahiang Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Akibat pembayaran yang tak kunjung diselesaikan, enam korban mengaku mengalami kerugian dengan total sekitar Rp1,1 miliar.
Berharap laporan yang telah disampaikan ke Polres Kepahiang dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum dapat memberikan kepastian bagi para korban terkait pembayaran hasil transaksi kopi yang hingga kini belum mereka terima.