Pemerintah Kota Tasikmalaya Pasang 10 Plang Larangan Berdagang di Kawasan Dadaha
ferri amiril August 24, 2026 06:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Tim Penataan Kawasan Dadaha terus mengintensifkan langkah pemulihan fungsi sarana olahraga di Kompleks Dadaha Kota Tasikmalaya, Senin (24/8/2026).

Langkah yang dilakukan dengan melakukan penataan di sejumlah ruas jalan dengan memasang plang hingga pembenahan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Ketua Tim Penataan Kawasan Dadaha yang juga menjabat Asda 3 Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana menegaskan bahwa seluruh tahapan pendekatan persuasif dan sosialisasi administratif telah diselesaikan secara terukur.

2026," ucap pria yang disapa Asep MP ini dikonfirmasi TribunPriangan.com.

Baca juga: 2 Hari Ki Danu Sempat Berseteru dengan Tetangganya di Tasikmalaya Sebelum Akhirnya Tewas

Bahkan, sebagai perkuatan informasi di lapangan, pada hari ini, Senin (24/8/2026), tim penataan menerjunkan personel UPTD Pengelola Kompleks Dadaha bersama OPD terkait untuk memasang 10 titik spanduk larangan berjualan.

Spanduk tersebut dipasang secara merata dengan interval jarak 50 meter mengelilingi seluruh lintasan jogging track yang memiliki total keliling sekitar 500 meter.

"Pemasangan 10 titik spanduk ini merupakan penegasan Zona Merah steril PKL. Jarak 50 meter antar spanduk, kami rancang agar seluruh pelaku usaha maupun pengunjung dapat membaca dan memahami batas ketentuan regulasi secara jelas," kata Asep.

Asep menambahkan bahwa pada Rabu, 26 Agustus 2026, Tim Gabungan yang terdiri atas personel gabungan akan menggelar operasi Penertiban Terpadu. 

Penertiban ini ditujukan untuk memastikan area seputaran jogging track steril total dari aktivitas perdagangan harian maupun material lapak. 

"Langkah ini diambil guna mengembalikan hak masyarakat Kota Tasikmalaya atas ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman saat berolahraga," tegasnya.

Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu tahap yang dilaksanakan dalam melaksanakan penataan di kawasan komplek Dadaha.

Oleh karena itu, kedepannya setelah jogging track akan melaksanakan penataan di ruang-ruang lainnya, agar kawasan Dadaha bisa kembali sebagai fungsinya.

Nantinya ketika semua ditata kawasan Dadaha bisa menjadi sebagai kawasan olahraga, tetapi juga seni budaya, wisata, kawasan pembinaan generasi muda, ruang terbuka hijau, kawasan penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, atau hasil budi daya hutan bukan kayu.

"Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas perdagangan telah kami siapkan di lokasi relokasi yang ditentukan," jelasnya. 

Adapun jogging track sebagai ruang publik mutlak untuk berolahraga dan pejalan kaki, dan bukan untuk penempatan pedagang.

"Kami memohon dukungan serta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya Kawasan Dadaha yang tertib, dan asri," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.