Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Merasa dikriminalisasi dan perkaranya direkayasa, advokat Togar Situmorang melaporkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Polda Bali atas dugaan penyesatan proses peradilan.
Laporan pidana tersebut diajukan Togar bersama tim kuasa hukumnya Sabtu 22 Agustus 2026 dini hari, menyusul vonis bersalah terkait sengketa honorarium dengan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, yang dinilai sarat kejanggalan sejak proses pembuktian di pengadilan.
Togar Situmorang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP lama terkait sengketa honorarium dengan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Baca juga: Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan
Menanggapi laporan pidana terhadap jajarannya, pihak Kejati Bali memilih bersikap hati-hati dan menunggu proses hukum berjalan di kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradharma, menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara, namun internal kejaksaan masih menunggu koordinasi teknis dari bidang terkait.
"Namanya hak, silakan saja dilaporkan. Kita tunggu dulu prosesnya bagaimana dan menunggu perkembangannya," ujar Wiraguna saat dihubungi Tribun Bali, pada Senin 24 Agustus 2026.
Wiraguna menjelaskan, substansi materi perkara yang dipersoalkan berada di bawah kewenangan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), sehingga Penkum belum dapat mengeluarkan pernyataan substantif sebelum ada arahan pimpinan.
Baca juga: MV Island Sky Kembali Singgah di Celukan Bawang Buleleng Bali, Bawa 94 Penumpang dan 81 Awak Kapal
"Semua itu bagian dari Pidum. Dari Bidang Pidum masih menunggu dan belum ada ke Penkum, jadi kita tunggu prosedurnya jalan dulu," jelasnya.
Adapun enam jaksa tersebut dilaporkan dengan Pasal 278 ayat (1) KUHP baru mengenai penyesatan peradilan yang memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami melaporkan oknum-oknum yang memang tercantum dalam Pasal 278 KUHP terkait undang-undang baru kita. Sebagai penegak hukum, bekerjalah dari hati nurani," ujar Togar.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menegaskan pihaknya mengantongi indikasi kuat adanya manipulasi fakta materiil oleh jaksa.
Mulai dari pengaburan kualifikasi uang operasional menjadi honorarium hingga prosedur penyitaan barang bukti yang dinilai cacat hukum.
Baca juga: Tukang Bangunan Penghasilan Rp170 Ribu Masuk Desil 6-10 Di Karangasem, Dinsos: Ajukan Sanggah
"Berdasarkan bukti rekening koran, uang tersebut tercatat sebagai biaya operasional untuk pendampingan ke Bareskrim Polri Jakarta," ujar Rinto.
Rinto menambahkan, jaksa juga dinilai mengabaikan asas ultimum remedium serta menghadirkan ahli yang tidak merepresentasikan organisasi profesi advokat dalam persidangan.
Sehingga laporan ini disampaikan untuk menjaga integritas proses peradilan dan mencegah terjadinya miscarriage of justice (kekeliruan peradilan).
"Kami menduga kuat oknum penyidik dan JPU telah melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya," kata Rinto. (*)