Ruben Onsu Upayakan Damai Usai Jadi Tersangka, Baru Kembalikan Rp100 Juta ke Pelapor
Acos Abdul Qodir August 24, 2026 07:38 PM

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu berupaya menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana kerja sama investasi melalui jalur perdamaian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben disebut telah mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor sebesar Rp100 juta.

Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya mengganti kerugian yang dituntut dalam perkara itu.

“Sudah sempat mengembalikan Rp100 juta,” kata Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Ruben Upayakan Perdamaian dengan Pelapor

Machi mengatakan Ruben selanjutnya akan berusaha mencicil penggantian kerugian kepada pihak pelapor.

Upaya tersebut berjalan bersamaan dengan komunikasi antara kedua pihak untuk mencari penyelesaian melalui mediasi dan perdamaian.

“Kita sedang upayakan ya. Kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer, pengacara ke pengacara,” ujar Machi.

Lawyer to lawyer dalam pernyataan tersebut berarti komunikasi dilakukan antara kuasa hukum Ruben dan kuasa hukum pihak pelapor.

Machi menyebut pengembalian kerugian menjadi salah satu fokus Ruben dalam menghadapi perkara tersebut.

“Fokusnya ya pengembalian ganti kerugian,” katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Sindir Sarwendah soal Tagihan Biaya Sekolah Anak

Dalam perkara ini, pihak pelapor berinisial DM disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.

Jika ditambah bunga, total nilai kerugian yang diminta disebut mencapai Rp4,4 miliar.

Machi sebelumnya menyebut pengembalian Rp100 juta tersebut merupakan bagian dari upaya penggantian kerugian dalam perkara. Dengan demikian, nominal tersebut bukan keseluruhan nilai kerugian yang dituntut pihak pelapor.

Ruben Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Ruben dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Perkara mantan suami Sarwendah ini bermula dari dugaan penawaran penanaman modal atau investasi usaha kepada DM dengan pembagian keuntungan.

DM kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai modal investasi sesuai kesepakatan.

Namun, setelah waktu yang disepakati berlalu, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diberikan. Modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Setelah gelar perkara pada Agustus 2026, penyidik menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan meski pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan pihak pelapor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.