Rekening Aktivis Dibekukan, Pakar Hukum: Jika Tak Terbukti Ada Aliran Ilegal, Sipil Bisa Menggugat
Yoseph Hary W August 24, 2026 08:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM - Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang berisi dana donasi publik senilai Rp 80,9 juta dibekukan secara sepihak menjelang aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Mengomentari kondisi itu, Dosen Hukum Tata Negara FH UII, Eko Riyadi, mengatakan bahwa sipil bisa mengambil langkah hukum atas tindakan pembekuan rekening tersebut jika aparat tidak bisa membuktikan adanya aliran dana ilegal.

Pakar hukum tata negara UII itu mengungkap pernyataannya sebagai respons atas rilis Polda Metro Jaya yang mengonfirmasi bahwa institusinya yang meminta perbankan untuk menunda transaksi nasabah bersangkutan.

Eko mempertanyakan landasan dan bukti hukum dari permintaan aparat tersebut. 

Sipil bisa gugat Polda Metro

Ia mendesak masyarakat sipil untuk mengambil langkah hukum jika aparat tidak mampu membuktikan adanya aliran dana ilegal.

"Polda Metro baru saja memberikan rilis bahwa merekalah yang meminta agar Bank Mandiri menunda transaksi. Tapi pertanyaannya adalah apa alasan bagi Polda Metro untuk meminta perbankan menunda transaksi? Apakah Polda Metro memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari dana ilegal atau digunakan secara melawan hukum?" kata Eko mempertanyakan.

"Kalau Polda Metro tidak bisa membuktikan bahwa asal uang tersebut berasal dari transaksi yang mencurigakan, yang bertentangan dengan hukum, dan juga akan digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Polda Metro harus digugat karena tindakan semacam itu adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Pernyataan tegas Eko tersebut satu rangkaian dengan komentarnya ketika menanggapi dugaan kesewang-wenangan negara terhadap aktivis AMPB menjelang aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Eko Riyadi secara tegas mengecam keras tindakan pemblokiran rekening perbankan dan pembatasan akses media sosial milik sejumlah aktivis AMPB tersebut.

Kesewenang-wenangan negara, pelanggaran HAM, cederai hak konstitusional

Tindakan sepihak yang dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan kementerian tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan negara, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, serta mencederai hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Kasus ini bermula ketika rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, yang berisi dana donasi publik senilai Rp 80,9 juta dibekukan secara sepihak.

Dana tersebut sejatinya akan digunakan untuk kebutuhan logistik massa yang hendak menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI.

Selain represi finansial, akun media sosial TikTok dan Facebook milik sejumlah aktivis juga dibatasi aksesnya dengan dalih permintaan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemblokiran harus berdasar putusan pengadilan

Pria yang juga menjabat Advisory Board Pusham UII ini menegaskan bahwa secara prinsip hukum tata negara dan HAM, pemblokiran rekening pribadi tidak bisa dilakukan hanya bermodalkan surat permintaan dari aparat kepolisian. 

Langkah paksa tersebut baru sah dilakukan jika telah ada putusan pengadilan dan indikasi kuat aliran dana kejahatan.

"Yang pertama, pemblokiran rekening itu adalah tindakan yang secara hukum sebenarnya dimungkinkan ketika ada dugaan yang sangat serius bahwa sumber uang itu berasal dari tindak kejahatan dan uang tersebut digunakan oleh organisasi yang memiliki rekam jejak kejahatan. Pemblokiran sendiri bisa dilakukan setelah mendapatkan putusan dari pengadilan," papar Eko, Senin (24/8/2026).

Penindakan tanpa dasar hukum berarti bentuk represi

Eko menggarisbawahi bahwa penindakan tanpa dasar hukum yang mengikat merupakan bentuk represi langsung terhadap kebebasan sipil.

"Artinya, kalau ada pemblokiran yang dilakukan sepihak tanpa ada situasi di mana sumber dana dan juga penggunaannya itu tidak melawan hukum, maka perbuatan pemblokiran tersebut adalah pemblokiran yang sewenang-wenang dan itu melanggar hak asasi manusia. Kemudian, tindakan seperti ini sangat melukai kebebasan masyarakat sipil karena harusnya anggaran tersebut digunakan dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi yang itu dijamin oleh konstitusi," tambahnya.

Pembungkaman kebebasan ekspresi di ruang digital= pelanggaran HAM

Terkait intervensi yang merambah hingga pembungkaman kebebasan berekspresi di ruang digital oleh Komdigi, Eko menuturkan bahwa negara memang memiliki ruang untuk membatasi HAM, namun dengan syarat yang sangat ketat dan tidak boleh serampangan.

Pembatasan harus berdasarkan undang-undang (by law), memiliki alasan yang sah (legitimate aim) seperti keamanan nasional, dan dilakukan secara demokratis.

"Pertanyaannya saat ini adalah apakah terdapat alasan yang cukup sah untuk mengklaim bahwa sebuah ekspresi di ruang digital telah melanggar norma-norma, misalnya norma yang terkait dengan keamanan nasional? Apabila pemerintah tidak mampu membuktikan adanya ancaman nyata terhadap keamanan nasional, maka tindakan pemblokiran atau penurunan paksa terhadap dokumen-dokumen digital, baik berupa video maupun tulisan, merupakan tindakan yang tidak proporsional. Tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius," jelas Eko.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik warga negara terhadap penyelenggara negara telah dilindungi secara mutlak dalam instrumen hukum internasional maupun nasional.

"Terkait dengan hal ini, merujuk pada hukum hak asasi manusia internasional, kritik yang ditujukan kepada pejabat publik pada dasarnya adalah bagian dari kebebasan. Oleh karena itu, kritik tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak berwenang untuk melakukan represi. Di dalam sebuah negara yang demokratis, menyampaikan kritik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hak-hak konstitusional setiap warga negara," ungkapnya.

Perusahaan plat merah wajib tolak instruksi negara yang langgar hak klien 

Lebih lanjut, Eko menyoroti sikap perusahaan plat merah maupun korporasi teknologi global yang dinilai berlindung di balik dalih kepatuhan pada otoritas negara, tanpa memverifikasi keadilan dan hak privasi nasabah. Dalam kerangka Bisnis dan HAM (Business and Human Rights), korporasi diwajibkan untuk menolak instruksi negara yang berpotensi melanggar hak kliennya.

"Korporasi memiliki satu tanggung jawab yaitu corporate responsibility to respect human rights. Artinya apa? Korporasi apa pun itu, baik pelat merah maupun bukan pelat merah, memiliki tanggung jawab penuh untuk menghormati hak asasi manusia. Jika ada permintaan dari negara atau dari pihak lain untuk melanggar hak asasi manusia, maka korporasi harusnya menolak karena korporasi tunduk pada kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia," katanya.

Kesalahan ganda: intervensi pemerintah dan perusahaan tunduk secara buta

Menurut Eko, kesalahan dalam kasus ini terjadi secara ganda, baik dari sisi pemerintah yang mengintervensi maupun perusahaan yang tunduk secara buta pada intervensi tersebut.

"Maka dalam konteks ini, di satu sisi pemerintah keliru ketika mengintervensi prinsip-prinsip penting di dalam korporasi yang harusnya melindungi klien atau pihak-pihak yang harusnya dilindungi oleh perusahaan dalam konteks properti pribadi, dalam konteks ini misalnya dana rekening yang ada di sebuah bank. Kemudian yang kedua, korporasi sendiri sebenarnya memiliki kewajiban juga untuk memastikan penghormatan terhadap hak milik, termasuk juga hak-hak yang lain misalnya kebebasan berekspresi," ujarnya.

Hentikan instrumentasi alat negara untuk matikan kelompok kritis

Melihat preseden buruk pembungkaman finansial dan digital yang terjadi secara bersamaan, Eko mendorong adanya mekanisme akuntabilitas kelembagaan guna menghentikan praktik instrumentasi alat negara untuk mematikan kelompok kritis. Advokasi non-litigasi dinilai tak lagi cukup, sehingga perlawanan secara litigasi menjadi langkah mendesak.

"Secara hukum, negara kita kan negara hukum. Maka kalau pemerintah, apa pun lembaganya, apa pun institusinya mengambil kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia, maka mereka harus siap mempertanggungjawabkan apa yang mereka buat melalui mekanisme peradilan. Oleh karena itu, kepada masyarakat sipil selain advokasi non-litigasi yang mungkin bisa dikembangkan, salah satu cara yang bisa digunakan adalah menggugat melalui mekanisme perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," pungkasnya.(HAN)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.