TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus menjadi perhatian seiring meningkatnya jumlah kejadian dan luas area terdampak.
Kondisi ini juga mengganggu aktivitas masyarakat, terutama terkait dampak asap yang ditimbulkan.
Baca juga: Karhutla di Kalteng, Sikap Gubernur Agustiar Sabran Soal Perda Pembukaan Lahan
Berdasarkan Laporan Harian Posko Penanganan Darurat Bencana (PDB) Karhutla Kalimantan Tengah per Minggu (23/8/2026), tercatat sebanyak 1.739 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 4.920,20 hektare.
Anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering mengatakan, kondisi tersebut perlu direspons dengan langkah penanganan yang lebih terarah melalui mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Ia menilai, selain mengganggu kualitas udara, kabut asap akibat karhutla juga dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, termasuk aktivitas transportasi yang bergantung pada jarak pandang.
“Ini tentu sangat berbahaya dan perlu upaya-upaya serius, serta mitigasi bencana yang terencana, sistematis, dan terpadu,” kata Yohanes Freddy Ering, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah pusat, terutama dalam penguatan sarana dan pembiayaan.
Namun, ia menegaskan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga perlu memastikan kesiapan menghadapi bencana, mengingat daerah ini menjadi salah satu wilayah dengan ancaman karhutla cukup besar.
“Dukungan pemerintah pusat tentunya sangat diperlukan baik sarana maupun biaya. Namun Provinsi Kalteng sebagai penyumbang karhutla terbesar harus serius mengantisipasi bencana ini,” ujarnya.
Freddy menyebut aspek pendanaan perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2026 Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini berjalan.
Ia meminta agar alokasi anggaran untuk penanganan bencana, termasuk melalui pos belanja tidak terduga (BTT) maupun anggaran pada perangkat daerah terkait, tetap diperkuat sehingga tidak menghambat langkah penanggulangan di lapangan.
“Dalam pembahasan KUPA PPAS 2026 diminta agar sedapat mungkin besarannya anggarannya tidak jauh dari pagu anggaran murni 2026 yaitu sebesar Rp70 miliar,” jelasnya.
Menurut Freddy, ketersediaan anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan pemerintah memiliki ruang gerak ketika menghadapi kondisi darurat.
“Dengan demikian persoalan anggaran tidak menjadi kendala dalam rangka penanggulangan bencana,” pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Iqbal)