Karhutla di Kalteng, Sikap Gubernur Agustiar Sabran Soal Perda Pembukaan Lahan
Nia Kurniawan August 24, 2026 08:52 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA 
Kalimantan Tengah kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan hingga kabut asap. Persoalan itu terjadi hampir setiap tahun. Peladang tradisional yang membuka lahan dengan cara membakar kerap disalahkan sebagai salah satu penyebabnya.
 
Tahun 2026 ini, karhutla menjadi masalah yang semakin serius di Kalteng. Pasalnya, musim kemarau lebih kering dan lebih panjang karena fenomena El Nino.

Baca juga: Tumbang Nusa Membara, Kepungan Asap Karhutla Capai Kameloh Baru Palangka Raya

Karena itu, pemerintah memperketat penanganan karhutla, termasuk menerapkan kebijakan yang terkesan menyalahkan peladang tradisional. 

Ya, pemerintah daerah diminta mengikuti arahan pemerintah pusat, untuk menghentikan sementara penerapan kebijakan yang memfasilitasi praktik berladang dengan cara membakar, seperti Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Karena itu, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan untuk sementara tidak diterapkan.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya arahan dari pemerintah pusat menyusul kondisi El Nino yang kuat dan meningkatnya karhutla.

"Jadi intinya gini, karena situasi kondisi kayak gini, El Nino sangat kuat begini, tentunya kami sampaikan nanti, kami adalah perwakilan pemerintah di pusat di daerah, kami taat aturan. Apa yang disampaikan Pak Presiden sudah kami jalankan," kata Agustiar saat konferensi pers penanganan karhutla di Lobi Mapolda Kalteng, Senin (24/8/2026).

Sebagai perpanjangan pemerintah pusat, Agustiar mengatakan, arahan itu telah disampaikan kepada wali kota, bupati, camat, lurah hingga kepala desa.

Agustiar mengatakan, pemerintah pusat meminta ketentuan dalam perda tersebut untuk sementara tidak dijalankan. 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi karhutla yang terjadi saat ini, serta fenomena El Nino yang kuat.

Menurutnya, Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 pada dasarnya memiliki tujuan yang baik dalam mengatur pembukaan lahan. Namun, kondisi saat ini membuat penerapan aturan tersebut perlu ditunda hingga situasi dinilai memungkinkan.

"Yang dimaksudkan perda itu kan sebenarnya bagus tujuannya, tapi kan situasi kondisi kita ini lagi begini, jadi beliau sampaikan kepada kami, itu jangan dijalankan dulu, di-hold dulu sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Agustiar.

Agustiar menjelaskan, ketentuan dalam perda tersebut tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan tanpa batas. Satu di antaranya mengatur luas lahan yang dapat dibuka dengan cara tersebut.

Ia menyebut, ketentuan di Kalteng mengatur luas maksimal satu hektare, berbeda dengan di Kalimantan Barat yang terdapat ketentuan hingga dua hektare.

Menurut Agustiar, ketentuan satu hektare di Kalteng pun berlaku dengan persyaratan tertentu, yakni dilakukan di tanah mineral dan pada waktu tertentu, yaitu menjelang akhir musim kemarau dan awal musim hujan.

"Sebenarnya perda itu satu hektare, kalau di Kalbar itu dua hektare, ada perda yang ada dua, satu hektare. Satu hektare itu pun di tanah mineral, itu pun dibakar akhir kemarau awal musim hujan," jelasnya.

Karena penerapan perda tersebut masih ditunda, Agustiar mengatakan ketentuan mengenai pembukaan lahan tersebut belum diimplementasikan untuk sementara waktu.

Praktik berladang tradisional itu turut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah daerah diminta untuk menahan aturan tersebut.

"Ada memang perda di Kalteng dan Kalbar, yang memang memungkinkan, tetapi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan," kata Prasetyo saat kunjungan ke Palangka Raya bersama Presiden, Sabtu (22/8/2026).

Prasetyo mengungkapkan, pemerintah meminta aturan tersebut disesuaikan dengan kondisi penanganan karhutla saat ini.

Pernyataan pemerintah mengenai aturan pembakaran lahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng.

Meski mengapresiasi ancaman pencabutan izin terhradap korporasi yang terbukti bersalah menyebabkan karhutla, AMAN berharapa hal itu tak berhenti hanya pada narasi.

AMAN Kalteng juga mengingatkan agar kebijakan penanganan karhutla tidak kembali menempatkan peladang tradisional sebagai pihak yang harus menanggung dampak penegakan hukum, sementara pembakaran untuk kepentingan komersial tidak mendapatkan penanganan yang setara.

Pj Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalteng, AG Rinting mengatakan, persoalan utama penegakkan hukum terhadap karhutla kegagalan negara dalam melihat pihak yang sebenarnya bertanggungjawab.

"Masalah utamanya, pemerintah kerap menyamaratakan masyarakat adat dan peladang tradisional dengan perusahaan sawit atau spekulan tanah, padahal keduanya berbeda secara mendasar, baik dari sisi skala, dampak, maupun landasan hukumnya," ujar Rinting di Palangka Raya, Senin (24/8/2026).

Rinting menjelaskan, sistem pertanian dan perladangan gilir balik tradisional Dayak bukanlah praktik membuka lahan secara sembarangan.

Menurutnya, praktik tersebut memiliki aturan yang diwariskan turun-temurun, mulai dari pembatasan luas lahan maksimal dua hektare per keluarga, pengerjaan secara gotong royong atau handep, pengawasan bersama warga kampung, hingga kewajiban membuat sekat bakar sebelum pembersihan lahan.

Abu dari pembakaran terkendali, lanjut Rinting, juga memiliki fungsi ekologis karena membantu menetralkan keasaman tanah gambut dan podsolik yang miskin hara.

"Praktik ini telah terbukti menjaga daya dukung lingkungan jauh sebelum aturan hukum modern dibentuk," ujarnya.

Karena itu, AMAN Kalteng meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar orang yang ditemukan melakukan pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki kepentingan atas pembakaran tersebut.

"Penindakan tegas seharusnya menyasar mafia tanah dan pihak non-adat yang sengaja membakar lahan di sekitar kawasan perkotaan untuk kepentingan komersial. Modus seperti ini kerap luput dari sorotan karena tidak selalu berbentuk badan usaha formal," tegas Rinting.

Ia juga meminta perlindungan hukum terhadap tradisi perladangan berlaku bagi peladang Dayak, baik yang berada di wilayah adat yang telah maupun belum diakui secara formal oleh negara, selama kaidah kearifan lokal tetap dijalankan.

Menurut Rinting, kriminalisasi terhadap peladang yang menjalankan tradisi tersebut justru dapat mengabaikan pengetahuan lokal yang selama ini menjadi bagian dari tata kelola lingkungan masyarakat adat.

Sementara itu, Biro Advokasi AMAN Kalteng, Roni Sahala, juga menyoroti potensi ketimpangan dalam penegakan hukum kasus karhutla.

Roni mengatakan, kekhawatiran tersebut memiliki dasar historis, termasuk dari penanganan karhutla pada periode 2019-2020.

Menurutnya, pada periode tersebut terdapat ratusan tersangka perorangan yang disidik di sejumlah pengadilan negeri di Kalteng dan mayoritas berakhir dengan pemidanaan. Sementara jumlah korporasi yang diproses hingga vonis pidana disebut jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah konsesi yang terbakar.

"Kami mendorong pemerintah membuka data pembanding ini secara resmi agar publik dapat menilai proporsionalitas penegakan hukum selama ini," kata Roni.

Ia menilai salah satu persoalan dalam penegakan hukum karhutla adalah perbedaan kemampuan antara peladang perorangan dan korporasi dalam menghadapi proses hukum.

Pola ini, kata dia, terjadi karena kesenjangan nyata di mana korporasi memiliki sumber daya hukum dan kapasitas untuk melawan proses hukum, sementara peladang perorangan umumnya tidak.

"Ditambah lagi, pembuktian kesalahan korporasi dalam kasus karhutla jauh lebih rumit secara teknis dan sering kandas di tahap penyidikan," jelas Roni.

Roni juga mengingatkan, praktik berladang tradisional memiliki dasar perlindungan dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Peladang yang memenuhi kaidah ini sedang menjalankan hak yang diakui undang-undang," tegasnya.

Karena itu, Roni menegaskan, revisi peraturan daerah maupun kebijakan pengendalian karhutla tidak boleh menghapus hak masyarakat yang telah dijamin dalam undang-undang.

Lebih lanjut, Roni menyoroti wacana penggunaan alat berat maupun Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat dipaksakan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik tanah gambut yang rentan mengalami kerusakan akibat penggunaan alat berat.

Karena itu, AMAN meminta pemerintah mengedepankan kebijakan mitigasi yang melibatkan masyarakat adat dan mempertimbangkan kondisi ekologis setempat.

Selain itu, AMAN mendesak pemerintah menindak tegas korporasi dan mafia tanah secara transparan, mempercepat pengakuan masyarakat adat, wilayah adat dan hutan adat di Kalteng, serta memastikan tata cara adat tidak justru menjadi celah baru bagi kriminalisasi peladang.

Penanganan karhutla di Kalteng tidak hanya soal menghentikan api, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan proporsional. Peladang tradisional yang menjalankan praktik sesuai kaidah adat mestinya tidak disamakan dengan pihak yang membuka atau membakar lahan untuk kepentingan komersial.

"Kebijakan penanganan karhutla harus memprioritaskan pemulihan hak dan penguatan tata kelola adat, bukan sekadar solusi teknis yang membebani warga. Kami mendesak penegak hukum menafsirkan secara luas ancaman terhadap kerusakan lingkungan untuk menjerat korporasi," tutup Roni.

(Tribunkalteng.com/supriandi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.