Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Bukti Titipan Mahasiswa Baru dan Temukan Surat Edaran Diabaikan
Adi Suhendi August 24, 2026 09:25 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

Tim penyidik KPK secara maraton menggeledah sejumlah lokasi di Purwokerto, Jawa Tengah, sejak Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026) untuk mengumpulkan barang bukti tambahan pasca-OTT pekan lalu.

Pada operasi pencarian hari pertama, penyidik menyasar enam rumah milik para tersangka. 

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan pada hari Senin dengan mendatangi dua rumah lainnya serta kantor Rektorat Unsoed. 

Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai catatan, dokumen penting, dan barang bukti elektronik yang menguatkan adanya praktik titipan serta pengkondisian calon mahasiswa baru.

Saat menggeledah ruang Rektorat, penyidik juga menemukan dokumen berupa Surat Edaran (SE) KPK Tahun 2023.

Baca juga: Soroti Kasus Rektor Unsoed, DPR Dorong Adanya Evaluasi Total untuk Cegah Korupsi di Perguruan Tinggi

KPK sebelumnya menyurati seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti penemuan dokumen ini dan kembali mengingatkan pentingnya implementasi transparansi di dunia pendidikan.

"KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Penetapan 6 Tersangka dan Penahanan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) yang mengungkap praktik kotor pemerasan dan gratifikasi. 

KPK menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto sebagai tersangka dari unsur penyelenggara negara. 

Tiga tersangka lain dari pihak swasta yang turut memuluskan aksi ini adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Baca juga: OTT Rektor Unsoed, Komisi X DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa 

Para tersangka terbukti memungut biaya hingga ratusan juta rupiah per orang di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) resmi. 

Praktik tawar-menawar mahar kelulusan ini dinilai sangat memberatkan orang tua calon mahasiswa, terlebih para tersangka menggunakan dalih proyek fiktif dan pengadaan tanah untuk memutar uang hasil korupsi tersebut. 

KPK kini menahan keenam tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih hingga 9 September 2026 mendatang untuk melancarkan proses penyidikan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.