Susul Indonesia, Selandia Baru Bakal Larang Media Sosial Untuk Anak-anak
GH News August 24, 2026 10:09 PM
Jakarta -

Selandia Baru akan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) larangan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. RUU ini akan mewajibkan platform media sosial untuk mengambil langkah-langkah dalam memverifikasi usia pengguna.

Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, mengatakan ada banyak konten berbahaya di media sosial yang bisa diakses oleh anak-anak. Tak hanya itu, media sosial juga bisa memicu kecanduan hingga tekanan sosial.

"Kami tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang menimpa generasi anak-anak Selandia Baru," ujar Luxon dalam The Guardian, Senin (24/8/2026).

"Media sosial memaparkan mereka pada konten berbahaya, teknologi yang memicu kecanduan, serta tekanan yang tidak mampu mereka hadapi, dan hal ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, serta pendidikan mereka," tuturnya.

Luzon mengatakanpartainya akan mengajukan RUU tersebut ke parlemen. Selain larangan media sosial, pihaknya akan mengusulkan denda hingga 10% dari pendapatan global platform jika terjadi pelanggaran aturan.

Kendati demikian, belum dapat dipastikan apakah RUU tersebut akan memperoleh dukungan yang cukup untuk disahkan oleh parlemen, mengingat salah satu mitra koalisi Luxon, partai New Zealand First, menyatakan tidak akan memberikan dukungan.

"Kami merasa prihatin dengan usulan undang-undang ini serta arah dan risiko masalah berkepanjangan yang tak terelakkan akan ditimbulkan oleh undang-undang semacam ini bagi negara kita," kata pemimpin New Zealand First, Winston Peters, yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, melalui platform X.

Negara yang Larang Anak-anak Main Media Sosial

Larangan media sosial sebelumnya sudah diterapkan oleh beberapa negara. Negara tetangga Selandia Baru, Australia telah melarang penggunaan Instagram dan Facebook Meta (META.O) untuk anak di bawah 16 tahun.

Selain itu, beberapa negara di Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, dan Prancis juga telah memberlakukan aturan yang sama. Beberapa dari mereka membolehkan penggunaan media sosial atas izin orang tua.

Di region Asia Tenggara, Malaysia dan Indonesia juga membatasi media sosial pada anak-anak. Platform seperti Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Life, dan Roblox dilarang untuk anak di bawah 16 tahun.

Nikita Rosa
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.