TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Kasus penggelapan arisan yang menyangkut NV (35) alamat Desa Parakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek setelah bebas, kini dilaporkan lagi oleh korban lain.
Dalam perkara terbaru ini, terdapat lima laporan polisi (LP) dari korban berbeda.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto membenarkan kasus tersebut.
Polres Trenggalek telah memproses laporan tersebut mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Baca juga: 4 Pencuri Gudang Jagung di Loceret Nganjuk Diungkap Polres Nganjuk, Ada Pelaku Masih Belia
"Benar, saat ini kami telah menangani proses hukum atas laporan warga masyarakat yang menjadi korban dugaan penggelapan dengan modus arisan," ujar AKP Didik Riyanto, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, penyidik telah menetapkan NV sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah kami proses, mulai dari lidik, penyidikan, kemudian kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini terduga pelaku sudah kami lakukan penahanan," bebernya.
AKP Didik menjelaskan, kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi.
Nilainya mulai sekitar Rp35 juta hingga hampir mencapai ratusan juta rupiah.
"Kerugiannya masing-masing korban variatif, berkisar antara Rp35 juta hingga mencapai hampir ratusan juta," jelasnya.
Polres Trenggalek memastikan tersangka dalam perkara terbaru tersebut merupakan NV, orang yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus dugaan penggelapan dengan modus arisan.
"Betul sekali, inisial NV ini terduga pelakunya, yang sebelumnya juga melakukan suatu dugaan perkara dengan modus arisan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, NV dijerat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
AKP Didik mengaku modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengadakan arisan dengan jumlah peserta yang cukup banyak.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan peserta arisan.
"Tersangka mengadakan semacam arisan yang pesertanya cukup banyak. Dari arisan tersebut, ada suatu inovasi yang menurut kami menyimpang, tanpa sepengetahuan peserta arisan, sehingga mengakibatkan kerugian pada korban," terangnya.
Sementara itu, proses penangkapan NV dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Gelar MTQ Tingkat Kabupaten 4-6 September, Persiapan Menuju Tuan Rumah Nasional
Polisi kemudian memanggil NV sebagai tersangka. NV memenuhi panggilan tersebut dan hadir di hadapan penyidik.
Setelah Satreskrim Polres Trenggalek melakukan tahapan penyidikan, kemudian sudah melakukan gelar tahapan sampai penetapan tersangka.
"Yang bersangkutan kami panggil sebagai tersangka, hadir, kemudian kami lakukan proses sesuai SOP," tutupnya.
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)