4 Pencuri Gudang Jagung di Loceret Nganjuk Diungkap Polres Nganjuk, Ada Pelaku Masih Belia
Rendy Nicko August 24, 2026 10:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Pemilik gudang, P (47), warga Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dibuat resah.

Sejumlah karung yang berisi jagung yang tersimpan di gudang miliknya kerap lenyap digasak maling. 

Akibat kejadian ini, P harus menanggung kerugian. 

Ia pun memutuskan melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke kepolisian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan kasus pencurian jagung di gudang P kini telah terungkap. 

Baca juga: Pemkab Tulungagung Gelar MTQ Tingkat Kabupaten 4-6 September, Persiapan Menuju Tuan Rumah Nasional

Pihaknya, mengamankan empat tersangka. Mirisnya, satu tersangka masih di bawah umur. 

Tersangka, yakni ME (26) warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, BJ (34) warga Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, BS (19) warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, serta AR (13) warga Desa Kepanjen, Kecamatan Loceret. 

"Dalam perkara ini, anggota mengumpulkan informasi usai dapat laporan, meminta keterangan para saksi, memeriksa kondisi tempat kejadian, mengamankan barang bukti hingga mengungkap tersangka," katanya, Senin (24/8/2026). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP M. Patria Pratama menjelaskan korban, P, kehilangan jagung yang terjadi berulang kali.

Korban mengaku kehilangan sekitar lima karung jagung di Juni 2026, lima karung jagung dan aki mobil Juli 2026, serta lima karung jagung pada Agustus 2026.

"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta," jelasnya. 

Dia menambahkan, hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bagian kawat berduri pada pagar belakang gudang yang dalam kondisi terbuka dan terpotong. 

Tersangka diduga masuk dengan cara memanjat pagar gudang setinggi sekitar 2,5 meter yang dilengkapi kawat berduri dan pecahan kaca.

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa lima karung jagung dengan berat masing-masing sekitar 30 kilogram, tali tampar warna biru sepanjang sekitar 10 meter, batu kali, lima pecahan kaca dari bagian atas tembok gudang, uang tunai Rp450 ribu, serta satu berkas rekaman CCTV," tambahnya. 

Ia menyatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan.

Barang bukti yang disita juga terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan. 

"Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," urainya. 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.