TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menanggapi pemblokiran rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, jelang aksi demonstrasi yang rencananya digelar di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
Diketahui, aksi tersebut nantinya menyerukan dua tuntutan, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menurut Herdiansyah, upaya pemblokiran tersebut merupakan bentuk upaya pembatasan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat yang sejatinya sudah diatur dalam konstitusi.
"Agak sulit untuk tidak mengatakan bahwa upaya memblokir atau yang kemudian diklarifikasi sebagai code and code penundaan transaksi adalah bentuk upaya pembatas terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat," kata Herdiansyah dalam tayangan Kompas Petang, Senin (24/8/2026).
Sebagai informasi, menyampaikan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh negara dan tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Lebih lanjut, ada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang isinya:
Pasal 1 Kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum dijamin sebagai salah satu hak asasi manusia.
Pasal 2 Tujuan undang-undang ini adalah menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dalam mengeluarkan pendapat di muka umum.
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur berbagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, yakni melalui Demonstrasi, Pawai, Rapat umum, dan Mimbar bebas.
Pertanyakan Alasan APH Minta Blokir Rekening
Herdiansyah lantas menyoroti klarifikasi dari pihak bank yang menyebut bahwa pemblokiran rekening tersebut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) tanpa dijelaskan alasannya.
Menurut dia, tidak adanya penjelasan mengenai alasan di balik instruksi pemblokiran tersebut adalah masalah.
Baca juga: Landasan Hukum Polisi Tunda Transaksi Rekening Milik Botok: UU TPPU dan UU P2SK
Hal tersebut, kata Herdiansyah, ketidakjelasan soal alasan ini menguatkan indikasi adanya pembatasan hak warga untuk menyampaikan pendapat.
"Apa yang diblokir oleh pihak bank itu sudah dijelaskan bahkan diklarifikasi, bahwa itu atas dasar permintaan aparat penegak hukum," kata penulis buku Intelektual Publik (Kampus, Demokrasi, Dan Oposisi) yang terbit pada 2025 itu.
"Problemnya adalah, aparat penegak hukum sendiri tidak menjelaskan secara detail, apa sesungguhnya alasan permintaan pemblokiran atau penundaan transaksi yang ditujukan kepada bank. Itu kan tidak pernah muncul, apa alasannya?"
Bahkan, Herdiansyah menilai, APH justru sudah melakukan pelanggaran hukum.
Sebab, APH telah memanfaatkan bank untuk membatasi hak warga untuk berbicara.
"Jadi, ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ketika menjadikan bank sebagai alat atau media membatasi kebebasan atau hak berekspresi warga negaranya," jelas Herdiansyah.
Kemudian, akademisi yang memiliki nama lengkap dengan gelar Dr. Herdiansyah Hamzah S.H., LL.M ini menyoroti dasar hukum yang dipakai Polda Metro Jaya dalam melakukan pemblokiran rekening, yang belakangan dikonfirmasi sebagai permohonan penundaan transaksi.
Ia mengacu pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang TPPU atau Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam Pasal 26 ayat 2 UU TPPU, diatur tiga syarat terpenuhinya penundaan transaksi.
"Sebenarnya kalau kita baca, yang dijadikan sebagai dasar oleh Polda Metro Jaya adalah ketentuan yang diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang TPPU," tutur Herdiansyah.
"Memang betul, selain istilah 'blokir', ada istilah 'penundaan transaksi,' tetapi jika pasal itu dipakai, mestinya tidak dibaca secara penggal penggal."
"Ketentuan di ayat 1 jelas mengatakan penundaan transaksi, tetapi mesti verified. Maka, di dalam ayat 2 disebutkan bahwa penundaan transaksi bisa dilakukan sepanjang memenuhi tiga syarat."
"Satu, bahwa transaksi yang dilakukan diduga berasal dari aktivitas tindak pidana. Yang kedua, bahwa rekening yang digunakan itu juga diduga berasal dari tindak pidana. Yang ketiga itu berdasarkan dokumen yang diduga palsu."
Menurut Herdiansyah, permintaan pemblokiran dan penundaan transaksi terhadap rekening bank milik Botok tidak memenuhi satu pun dari tiga syarat tersebut.
Sehingga, menurut dia, justru hal tersebut mengindikasikan secara jelas upaya APH menggunakan bank untuk membatasi hak warga untuk berbicara.
"Pertanyaannya di antara tiga klasifikasi itu mana yang kemudian dijadikan sebagai alasan oleh Polda Metro Jaya untuk meminta kepada Bank Mandiri untuk memblokir atau menunda transaksi? Kan enggak ada sama sekali," tutur Herdiansyah.
"Jadi apa yang kemudian kami sebut sebagai upaya pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapatnya dalam perkara ini, memang terang-benderang, ada upaya menggunakan bank sebagai cara untuk membatasi kebebasan berpendapat warga negara."
Isi Pasal 26 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 26
(1) Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan Transaksi dilakukan.
(2) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengguna Jasa:
a. melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
c. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu.
Pada Sabtu (22/8/2026) malam, Supriyono alias Mas Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya. Ia mengungkapkan saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
Hal tersebut diketahui melalui sebuah video pernyataan yang ia unggah di media sosial.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," kata Botok dalam video tersebut, sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya.
Botok menilai, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.
"Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.
Pasca-pernyataan Botok, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) memberikan pernyataan resmi. Bank pelat merah tersebut mengakui bahwa pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening Botok.
Namun, Mandiri menegaskan bahwa pemblokiran atas adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, Minggu (23/8/2026).
Kendati demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan aparat penegak hukum meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.
Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah melakukan permintaan blokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo yang akan dilakukan di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran tersebut bukan permintaan dari pihaknya.
"Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan kepada Tribunnews.com, Senin (24/8/2026).
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto. Ia menyebut tidak melakukan penghentian sementara rekening tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa PPATK saat ini tidak melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening yang dimaksud," ucapnya.
Ia mengatakan, tidak selalu pemblokiran sebuah rekening itu dilakukan oleh PPATK. Kewenangan itu juga dimiliki oleh aparat penegak hukum (APH) yang tengah melakukan penanganan suatu perkara.
"Jadi begini, perlu dibedakan bahwa pemblokiran rekening tidak selalu dilakukan atas permintaan PPATK. Sesuai ketentuan perundang-undangan, APH dalam proses penanganan perkara juga memiliki kewenangan untuk melakukan atau memerintahkan pemblokiran tanpa harus melalui PPATK," ucap Tri.
Sehingga, Tri mengatakan pihaknya tidak mengetahui permintaan pemblokiran rekening itu atas perintah siapa.
"Sepanjang tindakan tersebut bukan dilakukan atas permintaan PPATK, kami belum tentu memiliki informasi yang dapat mengonfirmasi pihak yang meminta pemblokiran tersebut. Untuk itu, dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak bank terkait," paparnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Chaerul Umam)