TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim menemukan dugaan 40 pelanggaran peraturan yang terjadi dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan bahwa temuan itu telah pihaknya serahkan dalam dokumen kesimpulan praperadilan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL melawan Polri dan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Febri menuturkan bahwa dugaan 40 pelanggaran hukum itu terjadi ketika proses penanganan kasus dari Polri hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri kepada wartawan.
Dikatakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, bahwa dugaan 40 pelanggaran hukum tersebut mencakup beberapa aspek mulai dari penerapan undang-undang hingga aturan internal di aparat penegak hukum.
Adapun rincian peraturan yang dilanggar menurut Febri yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Digelar Kamis 27 Agustus 2026
"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.
Tak hanya itu, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, dijelaskan Febri bahwa tim-nya menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
Dia pun menerangkan telah menyerahkan berbagai temuannya itu kepada hakim tunggal dalam dokumen kesimpulan untuk nantinya dipertimbangkan dalam amar putusan.
"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujar Febri.
Baca juga: Jasman Panjaitan, Mantan Atasan Febrie Adriansyah Jadi Saksi Praperadilan Eks Jampidsus Vs Kejagung
Mengenai Praperadilan, Febri menekankan bahwa pihaknya berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok.
Karenanya, Febri beranggapan apabila nantinya permohonan kliennya dikabulkan hakim, maka hal itu tidak serta merta menggugurkan pokok perkara yang terjadi.
Lantaran menurut dia putusan hanya akan menguji keabsahan tindakan atau prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," pungkasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini selain Febrie Adriansyah, ada dua lainnya yang sudah berstatus tersangka.
Mereka diketahui teman lama Febrie yakni advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin.