TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren perawatan kecantikan, termasuk filler dan tanam benang, semakin mudah ditemukan di berbagai klinik kecantikan.
Bagi masyarakat Muslim, sering muncul pertanyaan bagaimana status kehalalannya.
Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Auditor Halal LPPOM Rina Maulidiyah menjelaskan, layanan estetik pada dasarnya dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yakni kehalalan bahan, keamanan medis, dan tujuan perawatan.
Baca juga: Tahapan Skincare yang Tepat agar Hasil Perawatan Kulit Lebih Maksimal
Bahan yang digunakan, termasuk produk perawatan kulit, obat oles, bahan pendukung, hingga cairan yang disuntikkan seperti botoks dan filler, harus dipastikan halal dan suci.
Konsumen berhak menanyakan merk, komposisi, serta sertifikat halal produk yang digunakan.
Selain itu, prosedur harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dengan peralatan yang aman dan steril. Tindakan yang menimbulkan bahaya bagi pasien tidak dibenarkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tanam Benang untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah.
Dalam fatwa tersebut, tanam benang diperbolehkan untuk menghaluskan kerutan atau meremajakan kulit wajah dengan sejumlah syarat.
Di antaranya, bahan yang digunakan harus halal dan suci, tindakan tidak membahayakan, serta dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.
Namun, tanam benang menjadi haram apabila digunakan untuk mengubah ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, meniruskan wajah, atau menipiskan maupun mempertebal bibir.
Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun benang yang digunakan bersifat sementara. Prosedur juga tidak boleh mengandung unsur penipuan, menimbulkan ketergantungan, atau berkaitan dengan hal yang diharamkan.
Hal serupa berlaku untuk penggunaan filler. Melalui Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Filler untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah, MUI membolehkan filler untuk sejumlah kebutuhan, seperti menghaluskan kerutan, menyamarkan bekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah mata, serta menyamarkan atau memperbaiki aib pada wajah.
Filler harus menggunakan bahan yang halal dan suci, aman bagi pasien, serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.
Sebaliknya, filler tidak diperbolehkan jika digunakan untuk mengubah ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, atau mengubah ketebalan bibir.
Di tengah berkembangnya tren klinik kecantikan yang mengusung konsep halal atau syariah, masyarakat juga perlu lebih teliti.
“Label klinik syariah tidak dengan sendirinya membuat seluruh layanan dan produk di dalamnya menjadi halal,” kata dia dikutip di Jakarta, Senin (24/8).
Klinik yang mengusung konsep tersebut perlu menunjukkan komitmen terhadap kehalalan bahan, keamanan tindakan, kompetensi tenaga medis, hingga perlindungan privasi pasien.
(Tribunnews.com/ Rina Ayu)