Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ruben Onsu Harus Bayar Rp 4,4 Miliar Jika Ingin Damai
Hironimus Rama August 24, 2026 09:17 PM

Laporan Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Presenter kondang Ruben Onsu tengah menghadapi masalah hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial DM.

Meski demikian, mantan suami Sarwendah ini memilih untuk menempuh jalur damai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacara pelapor, Ramzy, untuk menempuh jalur perdamaian dan sepakat menghindari meja hijau.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar, Ruben Onsu Mengaku Rugi Rp 100 Miliar Ditipu Karyawan

"Kami sudah koordinasi sama kuasa hukum korban, Ramzy. Pada intinya kami sepakat untuk tidak membawa kasus ini sampai Pengadilan," ucap Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Machi menambahkan, pihak pelapor melalui perwakilannya juga tidak memiliki niat untuk memenjarakan Ruben Onsu, melainkan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Sebenarnya menurut bang Ramzi, niat pelapor ini membuat laporan polisi supaya bisa diselesaikan, tidak untuk memenjarakan," jelas Machi.

Namun, jika ingin proses perdamaian tersebut terwujud, Ruben Onsu diwajibkan membayar sejumlah uang ganti rugi dengan nominal yang cukup fantastis. Total kewajiban yang harus diselesaikan mencapai Rp 4,4 miliar.

"Kalau laporan kan kerugian Rp 3,5 miliar. Tapi total keseluruhan itu kerugian Rp 4,4 Miliar," kata Machi.

Nominal tersebut mencakup uang investasi awal sebesar Rp 3,5 miliar ditambah dengan akumulasi bunga yang harus diselesaikan.

Menurut Machi, Ruben sebenarnya sudah mulai melakukan pengembalian cicilan dana investasi tersebut meski angkanya masih kecil.

"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp 100 juta ya. Pokoknya sudah dari tahun ini lah masuk ke pengembalian. Kembali lagi, Mas Ruben niatnya baik kok," ungkapnya.

Mengenai kontrak kerja sama yang berujung pada masalah hukum ini, Machi menyebutkan bahwa kliennya saat itu menandatangani perjanjian tanpa didampingi oleh penasihat hukum yang memadai, sehingga terjadi beberapa kekeliruan (miss).

Kendati demikian, pihak Ruben dipastikan akan bertanggung jawab penuh dan segera menemui pihak korban untuk melakukan tabayun serta meresmikan perdamaian.

"Intinya Ruben bertanggung jawab kok atas masalah ini. Dia akan berupaya menyelesaikannya lewat proses perdamaian," pungkas Machi. (Ari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.