Andi Kusuma akan Praperadilankan Polda Babel, Kuasa Hukum Siap Beberkan Bukti di Pengadilan
Hendra August 24, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Andi Kusuma berencana akan segera melakukan Praperadilan. 

Hal ini pun diungkapkan Kuasa Hukum Andi Kusuma yakni Wandi, terkait dengan kliennya yang kini proses hukumnya telah dilimpahkan atau P21 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka. 

"Yang paling cepat ini yaitu melakukan upaya praperadilan ke pengadilan, itu yang pertama," ujar Wandi, Senin (24/8/2026).

Wandi mengatakan pihaknya pun akan membeberkan sejumlah barang bukti, yang akan meringankan kliennya terhadap kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

"Jadi upaya-upaya hukum lainnya insyaAllah terkait apa-apa terjadi pelanggaran, mal praktek dalam administrasi, kami tetap komitmen nanti mengajukan bahwa hal-hal ini nanti untuk bukti-bukti nanti. Kami tetap berupaya memberikannya, sesuai dengan tupoksi kita," bebernya.

Selain itu pihaknya juga menyoroti cepatnya langkah dari penyidik mulai dari penahanan Andi Kusuma pada Kamis (20/8/2026), lalu langsung dilanjutkan pelimpahan atau tahap II pada Senin (24/8/2026).

"Banyak-banyak faktor dalam hal ini saya sangat-sangat bertanya-tanya dalam hati, baru berapa hari saya ditunjuk tapi tiba-tiba hari ini Andi sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada apa dengan perkara ini begitu cepatnya?," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kasus Andi Kusuma yang terjerat dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, kini telah dilimpahkan atau sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka. 

Hal ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi terkait dengan laporan oleh pengusaha tambak udang.

"Iya benar pada hari ini berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (24/8/2026).

Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

"Tentunya ini semua adalah, bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Babel resmi menahan tersangka AK (45) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang yang dilaporkan oleh FG pada bulan Oktober 2025 lalu.

Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol Adam Erwindi, saat ditemui oleh sejumlah awak media.

"Kami Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung membenarkan memang ada melakukan penahanan, terhadap tersangka atas nama inisial AK 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan," ujar Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (20/8/2026).

Pihaknya pun membenarkan untuk AK, saat ini telah mendekam di rutan Sat Tahti Polda Bangka Belitung. 

"Jadi beliau kita panggil dan yang bersangkutan, sudah ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung. Sampai saat ini ada hal yang membuat penyidik, untuk melakukan penahanan karena ada beberapa hal pertimbangan penyidik," bebernya.

Diketahui sebelumnya AK telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, termasuk pada Senin (27/7/2026) lalu.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.