TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pengecekan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tengah menjadi perhatian masyarakat di Buleleng, Bali.
Sejumlah warga mengaku mendapati dirinya masuk desil 6 hingga 10, meski merasa kondisi ekonominya belum tergolong mampu.
Seperti diungkapkan Gede Tirta asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Ia mengaku terkejut saat mendapati dirinya masuk desil 6-10. Padahal, dia hanya seorang buruh harian.
"Saya nggak ngerti gimana penentuan desil ini. Kalau ada survey, kapan? Karena tidak ada petugas yang datang ke rumah," ucap pria 58 tahun ini, Senin 24 Agustus 2026.
Sebagai buruh harian, upah yang diterima Gede Tirta bergantung pada ada atau tidaknya panggilan kerja.
Sementara sang istri yang bekerja sebagai pengasuh anak memiliki penghasilan yang lebih stabil, yakni sekitar Rp1 juta per bulan.
Gede Tirta mengaku saat ini hanya menerima bantuan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah.
Baca juga: MV Island Sky Kembali Singgah di Celukan Bawang Buleleng Bali, Bawa 94 Penumpang dan 81 Awak Kapal
Rencananya, ia akan meminta anaknya untuk menanyakan ke Dinas Sosial mengenai pendataan dan penentuan Desil.
"Rencananya mau minta anak tanya ke Dinsos. Takutnya kalau masuk desil 6-10, bantuannya dicabut karena dianggap mampu," ujarnya.
Di sisi lain, Hasan yang merupakan karyawan swasta dengan penghasilan rata-rata Rp4 juta per bulan, justru masuk pada desil 3, alias kelompok masyarakat yang tergolong hampir miskin.
"Awalnya iseng ngecek desil karena di medsos sedang ramai dibahas. Setelah hasilnya keluar, akhirnya tahu termasuk rentan miskin. Kaget juga saya," katanya.
Hasan tak memungkiri penghasilan rata-rata Rp4 juta per bulan tergolong pas-pasan, terlebih ia sudah berumah tangga.
Ia juga mengaku baru-baru ini terkena pemberhentian kerja.
Namun, ia belum mengetahui apakah kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan dalam penentuan desilnya.
Oleh sebab itu, Hasan berencana menanyakan ke Dinas Sosial ataupun pihak terkait, untuk mencari tahu ihwal penentuan desil sekaligus disesuaikan dengan kondisi riilnya.
"Takutnya itu data lama. Paling tidak dengan datang ke pihak terkait seperti dinsos, saya berharap data yang ada di sistem bisa disesuaikan dengan kondisi riilnya. Karena saya tidak didatangi petugas sensus," ucap pria kelahiran Lamongan, Jawa Timur ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menjelaskan desil merupakan kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kariaman mengatakan, pemeringkatan kesejahteraan tersebut terbagi menjadi 10 desil.
Desil 1 merupakan kategori sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3-4 rentan miskin, sedangkan desil 5 masuk kategori kurang mampu.
Sementara desil 6 hingga 10 masuk kategori mampu hingga sejahtera.
Menurutnya, penentuan desil dilakukan berdasarkan hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.
Pemeringkatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk pekerjaan dan kepemilikan aset.
Kariaman mengatakan, masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan usulan pembaruan data.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan kelayakan penerima bantuan melalui portal perlindungan sosial (Perlinsos) digital. Jika warga dinyatakan tidak layak menerima bantuan, namun merasa masih layak, terdapat mekanisme sanggahan yang dapat diajukan.
"Jadi silakan kalau memang merasa kurang tepat, bisa diajukan usul pembaharuan desil. Semuanya boleh melakukan pembaharuan desil," ujar Kariaman. (mer)