Konflik Internal Keluarga Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Denny Susanto Minta Keadilan Restoratif
Kemal Setia Permana August 25, 2026 12:49 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses hukum yang menimpa pengusaha Denny Susanto (63) di Polrestabes Bandung menuai sorotan dari tim kuasa Hhukumnya.

Kasus ini berawal dari perselisihan internal keluarga (antara ipar) yang dinilai cacat formil, pemaksaan prosedur, hingga kriminalisasi yang dugaannya terjadi penganiayaan ringan namun seolah menjadi perbuatan pidana berat.

Kuasa Hukum Denny, Faber Sinaga, menjelaskan penahanan kliennya dinilai mencederai semangat pembaruan hukum nasional, di tengah pemberlakuan kerangka hukum acara pidana nasional baru yang mengamanatkan bahwa upaya paksa penangkapan dan penahanan harus dilaksanakan secara sangat selektif, ketat, dan memegang prinsip proporsionalitas.

"Penyidik tetap menjebloskan klien kami ke tahanan. Padahal, klien kami hanya miliki satu ginjal dan mengidap riwayat penyakit kronis, yang membuat kondisi fisiknya sangat rentan dan membutuhkan perawatan medis secara intensif," katanya, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Soal Penolakan Pabrik Cokelat di Melong Cimahi, Ngatiyana: Kalau Tidak Sesuai Aturan akan Disanks

Dia juga menerangkan, kasus ini bermula dari insiden keributan saat rapat umum pemegang saham (RUPS) di kantor notaris Erna pada 20 April 2026.

Pelapor atasnama Yeni Irawati adalah adik ipar kliennya, datang memaksa masuk dan membuat keributan, sampai memicu reaksi spontan kliennya yang kemudian dilaporkan ke Polrestabes Bandung.

"Proses hukum ini terindikasi kuat tidak objektif, diskriminatif, dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan restoratif (restorative justice). Perkara internal keluarga ditarik ke ranah pidana berat secara dipaksakan, sementara kondisi kesehatan klien kami yang berginjal satu diabaikan begitu saja," katanya.

Tim kuasa hukum pun secara resmi sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengaduan evaluasi penyidikan ke Kapolda Jabar, serta melayangkan tembusan ke berbagai lembaga pengawasan tinggi negara, mulai Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum, Divpropam Polri, Kompolnas, dan Ombudsman RI, hingga Komnas HAM.

"Kami mendesak agar Polda Jabar segera menurunkan tim pengawasan penyidikan untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara ini dan meninjau ulang keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Denny Susanto demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.