Ketua DPRD Pagar Alam Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi, Tak Terima Dituduh 'Makar'
Refly Permana August 25, 2026 12:51 AM

 

Unsur pimpinan DPRD Kota Pagar Alam resmi melaporkan seorang oknum yang mengaku wartawan ke Mapolres Pagar Alam, Senin (24/8/2026).

Adapun kasusnya yakni dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut dilakukan Ketua DPRD Pagar Alam Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I Hj Dessi Siska dan Wakil Ketua II Syahrul Efendi. 

Saat dikonfirmasi mengenai maksud dan tujuan unsur pimpinan DPRD melaporkan persoalan tersebut, laporan itu pada prinsipnya diarahkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan yang mereka alami.

Baca juga: Polisi Ungkap Status Laporan Erin usai Tudingan Aniaya ART Viral, Dugaan Pencemaran Nama Baik Dikuak

Di sisi lain, penggunaan label “wartawan” dalam persoalan ini juga menjadi bagian yang perlu dibuktikan secara objektif.

Status dan kapasitas seseorang sebagai wartawan pada akhirnya dapat diverifikasi berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sementara substansi laporan tetap menjadi ranah penyelidikan kepolisian.

"Kami berharap persoalan tersebut dapat diproses secara profesional sehingga seluruh pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing di hadapan hukum," katanya.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan S.T.R.K. membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menegaskan, laporan yang disampaikan unsur pimpinan DPRD Kota Pagar Alam telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan tersebut kita terima dan akan kita tindak lanjuti. Untuk proses selanjutnya, kita tunggu hasil dari penyidik,” ujar AKP Angga Kurniawan.

Menurutnya, proses penanganan laporan akan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak serta alat bukti yang nantinya diperoleh penyidik.

Dengan demikian, setiap dugaan yang dilaporkan akan melalui tahapan pemeriksaan sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Yanto yang diduga terlapor saat dihubungi Sripoku.com mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan hal yang dilaporkan pelapor. Pihaknya juga akan melaporkan perihal laporan tersebut ke pimpinan medianya.

"Saya tidak pernah melakukan apa yang dilaporkan mereka. Jadi saya juga akan melaporkan hal ini ke pimpinan saya untuk nanti juga ditindak lanjuti," katanya

Langkah hukum itu diambil setelah muncul persoalan dalam sebuah kegiatan reses DPRD Pagar Alam yang kemudian berkembang menjadi ketegangan antara salah seorang anggota DPRD Herli Yohanes dengan oknum yang mengaku wartawan.

Baca juga: HUKUMAN Lisa Mariana Pasca Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Puji Kinerja Polisi

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, oknum tersebut disebut berulang kali melontarkan tantangan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Bahkan, kalimat tantangan untuk dilaporkan itu disebut disampaikan dengan lantang dan berulang kali.

Mereka memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum agar dugaan tindakan yang mereka nilai merugikan dapat diuji melalui mekanisme yang berlaku.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi penegasan bahwa lembaga legislatif memilih jalur hukum dalam menyikapi persoalan yang berkembang, ketimbang membiarkannya menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.