Polemik Rekening Koordinator AMPB: Polisi Bicara Penundaan Transaksi hingga MUI Ingatkan Rush Money
Muhammad Zulfikar August 25, 2026 01:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) diwarnai polemik setelah rekening bank milik koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, disebut mengalami pemblokiran.

Supriyono mengaku rekening bank miliknya, akun TikTok, dan WhatsApp diblokir secara tiba-tiba. Rekening bank dan akun TikTok disebut tidak dapat digunakan sejak Sabtu (22/8/2026), sementara akun WhatsApp miliknya diblokir pada Minggu (23/8/2026).

Baca juga: Kawal RUU Perampasan Aset, Pengamat: Jangan Asal Tuduh AMPB Ditunggangi Kelompok Politik Tertentu

Namun, Polda Metro Jaya membantah bahwa rekening tersebut diblokir. Polisi menyatakan tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Polda Metro: Bukan Pemblokiran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak terkait merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi mengatakan, penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Menurutnya, penundaan transaksi dapat dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," sambungnya.

Ia menegaskan, selama proses tersebut rekening yang bersangkutan tidak disita. Polisi juga membedakan mekanisme penundaan transaksi dengan pemblokiran rekening.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkap Budi.

Menurut Budi, apabila setelah lima hari kerja tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan, rekening tersebut akan kembali dibuka dan dapat digunakan oleh pemiliknya.

Penyelidik, kata Budi, juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Akun Medsos, WhatsApp, dan Rekening Bank Botok AMPB Diblokir Jelang Demo 27 Agustus

Respons DPR

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade turut menanggapi persoalan rekening milik Supriyono.

Ia menyebut Bank Mandiri menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Andre di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Andre menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang mengajukan permintaan serta dasar hukum tindakan terhadap rekening tersebut.

"Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ungkapnya.

Menurut Andre, perbankan memiliki kewajiban menjalankan ketentuan apabila memperoleh permintaan dari lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan, termasuk aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas perpajakan dan kepabeanan.

Namun, ia menekankan bahwa tindakan terhadap rekening nasabah tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus berdasarkan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," jelas Andre.

"Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya," imbuhnya.

Baca juga: Supriyono AMPB Tegaskan Tak Ingin Buat Rusuh di Jakarta, Hanya Kawal RUU Perampasan Aset Disahkan

PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Meminta Penghentian Transaksi

Di tengah perbedaan penyebutan antara pemblokiran dan penundaan transaksi, PPATK memastikan pihaknya tidak melakukan penghentian terhadap rekening yang dimaksud.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan tindakan tersebut bukan berasal dari PPATK.

"Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan.

Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan PPATK tidak melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa PPATK saat ini tidak melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening yang dimaksud," ucapnya.

Tri menjelaskan, kewenangan melakukan atau memerintahkan pemblokiran rekening tidak hanya berada di tangan PPATK. Dalam penanganan suatu perkara, aparat penegak hukum juga dapat memiliki kewenangan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jadi begini, perlu dibedakan bahwa pemblokiran rekening tidak selalu dilakukan atas permintaan PPATK. Sesuai ketentuan perundang-undangan, APH dalam proses penanganan perkara juga memiliki kewenangan untuk melakukan atau memerintahkan pemblokiran tanpa harus melalui PPATK," tuturnya.

Karena tindakan tersebut disebut bukan atas permintaan PPATK, Tri mengatakan pihaknya belum dapat memastikan siapa yang mengajukan permintaan.

"Sepanjang tindakan tersebut bukan dilakukan atas permintaan PPATK, kami belum tentu memiliki informasi yang dapat mengonfirmasi pihak yang meminta pemblokiran tersebut. Untuk itu, dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak bank terkait," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Tangkap Supriyono AMPB: Hanya Dampingi Urus Izin Kegiatan

MUI Soroti Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Polemik tersebut turut mendapat perhatian Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia mengkritik tindakan pemblokiran rekening terhadap Supriyono, terutama jika langkah tersebut dilakukan semata-mata karena yang bersangkutan hendak mengikuti atau menggelar aksi unjuk rasa.

Anwar menilai penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Menurutnya, pembekuan akses finansial tidak semestinya digunakan untuk menghalangi masyarakat menjalankan hak tersebut.

"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Anwar juga mengingatkan bahwa sektor perbankan sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, tindakan terhadap rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan keraguan publik terhadap keamanan dana yang mereka simpan di bank.

Ia bahkan mengingatkan risiko penarikan dana secara besar-besaran atau rush money apabila kepercayaan masyarakat terhadap perbankan terganggu.

"Tindakan tersebut jelas tidak etis dan akan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Bila bisnis jasa perbankan kehilangan kepercayaan publik, dampaknya bisa memantik rush dan merusak masa depan dunia perbankan serta ekonomi nasional," ujarnya.

Anwar meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menggunakan pemblokiran rekening sebagai instrumen untuk menghalangi warga menyampaikan pendapat.

"Saya menghimbau agar pihak pemerintah atau aparat jangan sampai melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang ingin unjuk rasa karena itu daya rusak cukup besar," katanya.

AMPB Siapkan Aksi 27 Agustus

Polemik rekening Supriyono muncul menjelang rencana aksi AMPB di depan DPR pada Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.