Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan untuk rampung paling lambat pada Desember 2026.
Menurut dia, Komisi III akan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, dia menyampaikan bahwa Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Karena target waktu pengesahan yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, menurut dia, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya soal konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.
Menurut dia, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. Dia menilai bahwa peta pendapat masyarakat soal RUU itu sudah terfragmentasi.
Sebagian besar masyarakat, kata dia, sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat.
"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.





