TRIBUNJAKARTA.COM - Rekening bank Mandiri milik salah satu warga Pati, Supriyono alias Mas Botok, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pekan depan, diblokir pada Jumat (21/8/2026), kurang dari satu minggu menjelang unjuk rasa yang dijadwalkan pada Kamis (27/8/2026) lusa.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto mengatakan rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp 80 juta.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Minggu (23/2026).
Pihak AMPB pun tidak mendapat informasi pasti dari pihak bank terkait pemblokiran ini karena semua kantor bank tutup di hari libur.
Menurut Teguh, harusnya pihak bank dapat menjelaskan alasan mereka memblokir rekening tersebut.
“Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk aja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa,” tutur Teguh.
“Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” sambung dia.
Pemblokiran rekening ini pun mendapat sorotan dari banyak pihak.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Bank Mandiri yang memblokir rekening warga Pati untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp 80 juta.
Cucun akan bertanya kenapa bisa pemblokiran itu sampai terjadi.
"Jadi kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya, kenapa sampai melakukan pemblokiran," ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Cucun menyampaikan, bisa jadi ada indikasi yang berbahaya, sehingga bank melakukan pemblokiran.
"Bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi ya lalu lintas transfer itu yang membahayakan, atau sumbernya seperti apa kita akan tanya Bank Mandirinya nanti ya. Itu kan dari salah satu bank di Himbara juga kan," imbuh dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade membela Bank Mandiri yang memblokir rekening milik aktivis.
Andre menekankan apa yang Bank Mandiri lakukan sudah sesuai prosedur.
"Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan," ujar Andre, Senin.
Andre menyebut bank memang wajib memblokir rekening demi memenuhi permintaan aparat penegak hukum (APH), Bea Cukai, PPATK, ataupun pihak pajak Meski begitu, Andre mengaku akan tetap mengonfirmasi cerita yang sebenarnya kepada pihak Bank Mandiri.
"Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ucap dia.
Sementara itu, Andre mengeklaim Bank Mandiri merupakan organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance dan transparan. Menurut dia, mustahil Bank Mandiri mengambil keputusan sepihak.
"Tidak mungkin keputusan diambil di luar dari mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Bank Mandiri mmengatakan pemblokiran rekening dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari aparat penegak hukum.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista Adhika menjelaskan, Bank Mandiri tidak melakukan pemblokiran rekening secara sepihak.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan dengan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Bank Mandiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun alasan spesifik di balik tindakan terhadap rekening yang dikaitkan dengan AMPB.
Adhika menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pemblokiran rekening.
Bank Mandiri juga menegaskan pelaksanaan layanan perbankan tetap mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian.
"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," pungkasnya.
Polda Metro Jaya meminta bank menunda transaksi rekening milik Supriyono alias Mas Botok yang digunakan untuk menampung donasi bagi warga Pati yang akan mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Penundaan transaksi tersebut berlaku selama lima hari kerja, terhitung sejak Jumat (21/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, penundaan transaksi berlaku selama lima hari kerja sejak Jumat (21/8/2026).
“(Penundaan transaksi) sejak 21 Agustus 2026, selama lima hari kerja,” kata Mackbon, Senin (24/8/2026).
"Hari Sabtu, Minggu, dan Selasa hari libur tidak dihitung," sambungnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, polisi tak menyita saldo rekening itu.
Rekening beserta dana sekira Rp80 juta akan dikembalikan usai masa penundaan berakhir.
“Surat permohonan penundaan transaksi berlaku selama 5 hari kerja terhitung mulai hari Jumat, 21 Agustus 2026 dan berakhir Jumat, 28 Agustus 2026,” ujar Budi.
Selama masa penundaan, penyidik bakal mendalami aliran dana yang masuk ke rekening milik Supriyono alias Mas Botok tersebut.
Polisi turut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam penyelidikan.
Budi mengatakan, Mas Botok akan dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/8/2026).
"Iya, pastinya pemilik rekening (dipanggil), hari Rabu,” kata Kabid Humas.
Penyidik juga akan meminta keterangan perwakilan OJK terkait aliran dana di rekening tersebut pada hari yang sama.
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan meminta penundaan transaksi rekening bank milik warga Pati yang digunakan untuk menampung donasi aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, permintaan itu diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena rekening yang digunakan untuk menghimpun dana itu atas nama pribadi.
Budi menambahkan, penggalangan dana dalam jumlah besar seharusnya mengacu pada Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur penghimpunan dana harus dilakukan oleh badan usaha dengan izin yang sesuai.
“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Penyidik kini mendalami aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Hingga saat ini, dana yang terkumpul disebut mencapai Rp80,9 juta.
Polisi pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial dalam penyelidikan.
Budi menegaskan, langkah yang dilakukan polisi bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank.