TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Fakta baru dari tragedi Drag Race Upai yang menewaskan9 orang dan melukai sejumlah penonton pada Minggu 9 Agustus 2026 kembali terungkap.
Kali ini, sorotan mengarah pada catatan waktu Tian Ngantung, pengemudi Honda Jazz nomor peserta 680 yang mobilnya keluar lintasan hingga menghantam penonton.
Data pada papan timer yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Senin (24/8/2026), menunjukkan Tian mencatat waktu 00:08.487 pada kelas FFA.
Catatan tersebut ternyata bukan yang tercepat.
Sejumlah peserta lain di kelas yang sama justru mampu menuntaskan lintasan dengan waktu sekitar tujuh detik.
Nama Charol Lengkong, Banni Runtuwene, Harley Sigit dan Alan Bayo tercatat memiliki waktu lebih cepat dibanding Tian.
Fakta ini menjadi penting karena selama ini pihak keluarga dan kuasa hukum Tian Ngantung menyampaikan bahwa Tian merupakan korban dalam tragedi tersebut.
Namun, data final time menunjukkan Tian bukan peserta tercepat dalam perlombaan.
Waktunya bahkan lebih dari satu detik lebih lambat dibanding sejumlah pembalap lain yang berhasil menyelesaikan lintasan.
Meski demikian, catatan waktu tersebut tidak otomatis membuktikan Tian melakukan kesalahan.
Begitu pula fakta bahwa Tian disebut sebagai korban tidak serta-merta menjelaskan mengapa mobil yang dikendarainya bisa keluar lintasan dan menghantam penonton.
Justru, perbedaan antara catatan waktu dan hasil akhir kecelakaan tersebut membuka pertanyaan baru.
Mengapa kendaraan Tian bisa keluar lintasan, sementara peserta lain yang melaju lebih cepat justru mampu menyelesaikan balapan?
Pertanyaan itu penting untuk mengurai tragedi Drag Race Upai secara objektif.
Penyelidikan karenanya tidak cukup hanya melihat persoalan kecepatan.
Data timing perlu dicocokkan dengan rekaman video, kondisi kendaraan, sistem pengereman, kondisi lintasan, posisi mobil ketika mendekati garis finis hingga teknik pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.
Kemungkinan human error atau kelalaian pembalap juga perlu diperiksa, termasuk apakah terdapat kesalahan dalam mengendalikan kendaraan sebelum mobil keluar lintasan.
Di sisi lain, kemungkinan gangguan teknis pada kendaraan maupun faktor keselamatan lintasan juga harus diuji.
Dengan demikian, catatan waktu yang lebih lambat tidak otomatis berarti Tian lalai.
Sebaliknya, penyebutan Tian sebagai korban juga belum menjawab penyebab mobil kehilangan kendali.
Semua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan bukti objektif.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menegaskan penanganan kasus tragedi tersebut telah diambil alih Polda Sulut.
"Penyelesaian kasus ini sudah ditangani Polda Sulut," katanya.
"Jadi kami sudah memberikan semua berkasnya ke Polda Sulut," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie menyebut pebalap Tian Ngantung berpotensi menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Langie setelah meninjau sejumlah korban yang dirawat di RSU Monompia Kotamobagu.
"Kalau pengemudinya lalai bisa jadi tersangka," tegas Langie.
Meski demikian, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam tragedi Drag Race Upai tersebut.
Di tengah proses penyelidikan, keluarga korban masih menghadapi persoalan biaya pengobatan.
Risandi Mokoginta, anak Rina Longkun, salah satu korban tragedi Drag Race maut Kotamobagu, mengaku kecewa.
Ibunya mengalami luka serius dan harus menjalani operasi.
Hingga kini, biaya pengobatan Rina disebut telah mencapai sekitar Rp120 juta.
Risandi mengaku telah menghubungi ayah Tian, Danny Ngantung, untuk meminta bantuan biaya operasi.
Namun, menurut Risandi, respons yang diterimanya belum sesuai harapan.
Bagi keluarga korban, persoalan tragedi Drag Race Upai tidak berhenti pada status siapa yang menjadi korban.
Masih ada korban yang menjalani perawatan dan membutuhkan biaya pengobatan lanjutan.
Karena itu, keluarga korban berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada pernyataan mengenai siapa korban dan siapa yang berpotensi menjadi tersangka.
Yang lebih penting adalah mengungkap apa yang sebenarnya menyebabkan kendaraan Tian kehilangan kendali dan keluar lintasan.
Apakah kecelakaan itu dipicu human error, kelalaian pembalap, kondisi kendaraan, sistem pengereman, kondisi lintasan atau faktor lainnya?
Jawaban tersebut penting agar tragedi Drag Race Upai dapat terungkap secara transparan dan proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi maupun pernyataan sepihak.
Minggu sore, 9 Agustus 2026, jalanan A.P. Mokoginta yang melintasi Kelurahan Upai hingga Kelurahan Pontodon, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara riuh dengan suara mobil yang melaju kencang.
Turnamen Drag Race skala regional sedang digelar di sana.
Turnamen ini tercatat diikuti 590 starter kelas sepeda motor dan 337 starter kelas mobil.
Kerumunan warga memadati kiri kanan jalan di ujung garis finis perlombaan.
Batas mereka dengan lintasan drag hanya dipagari rangkaian kayu yang mudah patah jika terkena hantaman keras.
Perlombaan yang awalnya berlangsung seru tersebut berubah menjadi tragedi, manakala Honda Jazz yang dikendarai Tian Ngantung dari Tim Pangeran 05 McJoe tergelincir setelah berhasil melewati garis finis.
Tian awalnya melaju seperti biasa dalam lintasan balap.
Tidak terlihat adanya kendala saat mobil melaju menuju garis finis.
Namun, setelah melewati garis finis sekitar 100 meter, sang pengemudi diduga hilang kendali, hingga mobil meluncur liar sejauh 30 meter dan berbelok secara ekstrem lantas menghantam belasan warga yang sedang menonton jalannya perlombaan.
Bahkan gerobak bakso yang ada di sana juga ikut tersambar hingga porakporanda.
Mobil tersebur terhenti di atas selokan.
Sembilan orang meninggal dunia, sementara yang lain mengalami luka serius. Ada yang patah kaki, cedera rusuk hingga kepala. (Nie/tim)