Tak Ada Larangan Hijab Bagi Kadet Unhan, Komisi I DPR Minta Aturan Dijalankan Konsisten
Dewi Agustina August 25, 2026 11:25 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik terkait calon Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) yang mengundurkan diri karena persoalan penggunaan hijab mendapat perhatian dari DPR RI. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta Unhan memastikan ketentuan mengenai kebebasan mengenakan hijab diterapkan secara konsisten hingga tingkat pelaksanaan di lapangan.

Baca juga: Viral Larangan Hijab di Unhan, Kemhan Beri Penjelasan

Sukamta mengatakan, tidak terdapat ketentuan yang melarang penggunaan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.

"Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab," kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Menurut Sukamta, perkembangan model hijab saat ini memungkinkan penggunaan hijab tetap disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan maupun latihan militer.

 

 

Sebab itu, ia mendorong agar kebebasan mengenakan hijab tidak hanya tercantum dalam regulasi, tetapi juga benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak di lingkungan Unhan.

"Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam. Karena itu Saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan," ujarnya.

"Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan. Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," imbuhnya.

Sukamta juga menilai Peraturan Rektor Unhan justru telah menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. 

Para kadet, kata dia, diarahkan menjadi pribadi yang taat beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.

"Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," ujar wakil rakyat dari Yogyakarta ini.

Sukamta berharap polemik tersebut tidak kembali muncul, dan Unhan dapat memberikan kepastian kepada seluruh kadet bahwa pelaksanaan pendidikan dan latihan militer tetap dapat berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap hak setiap individu dalam menjalankan ajaran agamanya.

Penjelasan Kemenhan 

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) angkat bicara soal viral dugaan pelarangan penggunaan hijab atau jilbab atau kerudung bagi mahasiswi Universitas Pertahanan (Unhan) yang kemudian direspons Majelis Ulama Indonesia hingga anggota DPR RI baru-baru ini.

Hal itu diungkapkan calon kadet Fakultas Kedokteran Militer (FKM) Unhan, Asma Wafa Andina, dalam unggahan di media sosialnya sekira lima hari lalu.

Tribunnews.com sebelumnya juga telah mengonfirmasi unggahan tersebut ke pihak Kemhan pada Kamis (20/8/2026) dan Sabtu (22/8/2026).

Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan.

Peraturan itu, justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. 

Kadet, kata dia, diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. 

Selain itu, lanjut dia, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan," kata Rico kepada Tribunnews.com pada Senin (24/8/2026).

"Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," imbuhnya.

Rico melanjutkan, ketentuan itu merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kata Rico, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. 

"Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, kata Rico, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim. 

Penggunaannya, lanjut dia, akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan, kata Rico, memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. 

Penyesuaian itu, lanjutnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.

"Sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan," jelasnya 

Rico juga menegaskan komitmen Kemhan untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan.

Hal itu, kata dia, guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan.

"Serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.